Bukan sekadar masalah apartemennya yang beralih fungsi hotel, PT Sinar Geliga Bestari (PT SGB) di Kota Batam, Kepulauan Riau, juga mempekerjakan karyawan dengan menihilkan kontrak kerja dan BPJS. Kepemilikan izin pun masih dipertanyakan. Setakat ini, izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Queen Victoria belum bisa dipertanggungjawabkan. Akan kasus PT SGB, organisasi pemerintah daerah (OPD) belum menerapkan penalti. Bangunan Imperium yang tegak menjulang di pusat perkantoran Batam Centre itu luput dari pengawasan OPD selama enam belas tahun.
Untuk menggali lebih jauh tentang apartemen Imperium, HMStimes.com menghampiri satu per satu OPD berwenang. Ironisnya, ada OPD yang baru tahu nama PT SGB, dan ada OPD beraksi ke Imperium saban HMStimes.com selesai melakukan konfirmasi ke instansi tersebut. Kendati sudah satu bulan lebih masalah Imperium bergulir, penelaahan yang dilakukan oleh OPD berwenang belum menghasilkan, karena sampai saat ini apartemen masih beroperasi dengan peladenan hotel.
Tak serupa Dinas Tenaga Kerja Batam, DPMPTSP Batam, dan BP2RD Batam, setakat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam masih sulit dihubungi. Sementara dinas ini adalah salah satu OPD yang fungsinya untuk melakukan pengawasan atas jasa akomodasi kepariwisataan di Kota Batam, selaras dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2019.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pengawas Tenaga Kerja Kota Batam sudah turun meninjau lokasi Imperium. Kepada HMStimes.com, Yudi Mawardi, Fungsional Pengawas Dinas Tenaga Kerja Batam, mengatakan Dinas Tenaga Kerja telah memanggil manajemen Imperium setelah mengarifi pemberitaan HMStimes.com akan hak dan kewajiban karyawan yang tidak dipenuhi oleh PT SGB, dan atas tidak terdaftarnya perusahaan tersebut di Dinas Tenaga Kerja.
Hasil dari pengecekan dan pemanggilan, Yudi Mawardi mengatakan, manajemen Imperium belum menerapkan sepenuhnya Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1981. Pihak PT SGB pun telah mengakui keteledorannya kepada pengawas tenaga kerja Kota Batam. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 termaktub ancaman pidana bagi pengusaha atau pengurus yang lalai melaksanakan kewajibannya. Kabar baiknya, kata Yudi Mawardi, manajemen Imperium telah beriktikad baik untuk memperbaiki manajemen perusahaan dan karyawan setelah Dinas Tenaga Kerja menegur dan memberikan pembinaan, 13 Juli 2020.
“Pengusaha atau pengurus dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta apabila tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan,” kata Sudianto, Kepala Pengawas Dinas Tenaga Kerja Batam.
Belum tuntas sejumlah masalah yang menyeret nama Imperium, seperti masalah kepemilikan IMB dan masalah nama PT SGB yang tidak terdaftar di DPMPTSP Kota Batam, baru-baru ini Imperium hendak mendaftarkan pajak hotel ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. Hal itu disampaikan oleh Ayu Rahma, Kasubdit Pendataan dan Pendaftaran BP2RD Kota Batam, kepada HMStimes.com di kantornya beberapa waktu lalu.
Ayu Rahma mengatakan manajemen Imperium mendatangi kantor BP2RD. “Karena mereka ada rencana mendaftarkan apartemen ke pajak hotel,” katanya. Ia tidak menolak rencana Imperium untuk mendaftarkan apartemen ke pajak hotel, tetapi Ayu Rahma menyarankan untuk menyesuaikan proses pendaftaran pajak hotel, berpatutan dengan peraturan yang berlaku. Ditanya apakah Imperium mendaftarkan pajak hotel menggunakan nama PT SGB, ia mengatakan tidak tahu. Namun, Ayu Rahma tidak menampik bahwa BP2RD telah memberikan formulir pendaftaran pajak hotel kepada manajemen Imperium.
Kepada HMStimes.com, 22 Juli 2020, Resa Marlinda, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sosial DPMPTSP Batam, mengatakan hingga saat ini pihak PT SGB belum mendatangi kantor DPMPTSP, baik setelah pemberitaan tentang Imperium mencuat, maupun setelah RDP selesai. Ia mengernyitkan raut wajahnya tatkala mendengar rencana Imperium mendaftarkan pajak hotel melalui BP2RD.
Menurut Resa Marlinda, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha perhotelan tetap dilakukan di DPMPTSP. Di satu sisi, nama PT SGB belum terdaftar di DPMPTSP, IMB bangunan Queen Victoria Imperium tidak ada, tetapi di sisi lain, Imperium hendak mendaftar pajak hotel di BP2RD.
Senada juga disampaikan oleh Kasi Perizinan DPMPTSP, Ridwan Nur Salatsa, sejak nama PT SGB muncul dan menjadi pembahasan, ia sudah bolak-balik mencari nama perusahaan tersebut, tetapi tidak terintegrasi di sistem online. Ditanya dengan data manualnya, Ridwan juga mengatakan tidak ada nama perusahan PT SGB. “Kami pun baru dengar nama itu setelah Ibu waktu lalu pernah datang mengonfimasi ke sini,” kata Ridwan.
Selain itu, Resa Marlinda juga mengatakan proses mengeluarkan izin usaha perhotelan harus memenuhi beberapa aspek. Pelaku usaha perhotelan harus memiliki izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan izin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Dari liftnya, penyediaan akomodasi, fasilitas, jumlah kamar harus ada keterangan tertulis dari pengusaha,” kata Resa Marlinda.
TDUP atau tanda daftar usaha pariwisata diterbitkan oleh lembaga perizinan berusaha terintegrasi atau OSS (Online Single Submission) dan TDUP tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP. “Pendaftaran usaha pariwisata seperti akomodasi hotel itu di PTSP sampai penerbitan TDUP, bukan di intansi lain,” kata Resa Marlinda.
Tentang rencana Imperium mengurus pajak hotel dari yang sebelumnya apartemen, William, General Manager PT SGB, tidak menampik hal itu sempat dibicarakan dengan BP2RD. Namun, untuk memastikannya, kata William, ada beberapa hal yang masih dibenahi sehingga rencana tersebut masih menunggu waktu. “Saya akan mengecek dulu, Bu. Soalnya saya di PT SGB baru dua tahun kurang lebih,” kata William kepada HMStime.com, Jumat, 24 Juli 2020.
Kendati demikian, William mengatakan PT SGB tidak terlepas dari tanggung jawabnya sebagai General Manager di PT SGB. Secara pribadi, ia menghaturkan terima kasih kepada HMStimes.com yang telah memberi pengaruh positif kepada perusahaan itu lewat pemberitaan. “Kita jadi tahu mekanismenya seperti apa,” kata William. Ditanya apakah selama ini OPD tidak pernah melakukan sosialisasi atau pembinaan, ia mengatakan tidak pernah. Meskipun begitu, “Saya yang salah,” kata William.