Rencana PT Sinar Geliga Bestari (SGB) untuk melaporkan perusahaannya sebagai pengelola apartemen Queen Victoria Imperium di Kota Batam, Kepulauan Riau, belum dilaksanakan hingga saat ini. Sejak menyerahkan surat tanggapan terhadap surat pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2004 ini belum menyanggupi komitmennya.
Irene dari PT SGB mengatakan perusahaan itu tidak melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan karena menunggu kedatangan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam ke kantor Imperium yang berada di Jalan Imperium Superblok, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. “Saya diarahin sama Pak Yudi ke sana mau melapor online,” kata Irene kepada HMStimes.com di lobi apartemen Queen Victoria Imperium, Kamis, 10 September 2020.
Irene mengaku pernah meminta formulir kepada salah seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, tetapi pegawai itu menolak, dan justru menawarkan diri akan mengantarkan langsung formulir itu ke kantor Imperium. Ditanya siapa pegawai Disnaker Kota Batam yang berbaik hati ingin mengantarkan formulir, Irene menyebut satu nama. “Sekitar pertengahan Agustus waktu itu,” katanya. Sampai sekarang pihak Imperium masih menunggu kedatangan orang Disnaker tersebut.
Ketika HMS bertanya data apa saja yang telah diberikan Imperium ke UPTD Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Irene mengatakan, “Bisa tanya Pak Yudi.”
Tatkala HMStimes.com menanyakan izin operasional hotel di dalam gedung apartemen Imperium, Irene menjawab, “Saya tidak tahu. Saya panggil saja Pak William.”
Sementara itu, manajer Imperium, William, juga tidak memberikan informasi penting ketika diwawancarai HMS. Ia mengaku kurang dilibatkan dalam mengambil kebijakan di Imperium. “Untuk aktivitas apartemen, sebaiknya Ibu tanyakan langsung kepada Irene, karena dia yang menangani itu lebih banyak,” kata William.
Sebelumnya pada hari yang sama, Kamis, 10 September 2020, HMS telah mewawancarai Yudi Mawardi, pengawas UPTD Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri. Dia mengatakan sudah melakukan pemanggilan beberapa kali serta melakukan pemeriksaan kepada PT Sinar Geliga Bestari (SGB) selaku pengelola Imperium. Menurutnya, PT SGB sudah memberikan tanggapan melalui surat bahwa perusahaan itu akan berkomitmen mengikuti ketentuan ketenagakerjaan. “Mereka juga kasih data-data yang kita minta itu,” kata Yudi. Data yang dimaksud antara lain slip gaji karyawan.
Yudi Mawardi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melaporkan secara tertulis saat mendirikan, menghentikan, menjalankan, memindahkan, atau membubarkan perusahaan. “Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun, dan hal itu tidak dilakukan oleh PT SGB selama ini,” katanya.