Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Instruksi Wali Kota Batam
Poster imbauan menggunakan masker oleh pjs. Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. (Foto: Humas Pemkot Batam)

Jangan Membeli Barang dari Pedagang yang Tidak Pakai Masker

3 Oktober 2020

Siaran pers dari Humas Pemkot Batam

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pejabat sementara (pjs.) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, meneken instruksi Wali Kota Batam nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Instruksi wali kota ini diterbitkan guna mengintensifkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 yang diteken oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang kini sedang cuti. Sejatinya Perwako tersebut telah dijalankan dengan baik dengan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Pak Rudi sudah meneken Perwako-nya, kita butuh instruksi ini untuk menjalankannya,” ucap Syamsul saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan pilkada yang sehat di panggung utama Dataran Engkuputri Batam, 1 Oktober 2020.

Berdasarkan isi surat tersebut, Kepala Satpol PP Batam, Salim, diminta untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Batam dengan melibatkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam, TNI, Polri, dan instansi lain. “Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik,” kata Syamsul Bahrum.

Seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Batam diminta untuk mendukung penegakan Perwako nomor 49 tahun 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan tugas harus dilaporkan kepada Wali Kota Batam. “Saya telah mendapat data dari Salim, sejauh ini ada 500-an yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis, hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan [denda administrasi] Rp250 ribu,” kata Syamsul Bahrum.

Berita Lain

PT Pradana Samudra Lines Bertanggung Jawab atas Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL

Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang, Tiga ABK Tewas dan Satu Hilang

Bandara Hang Nadim Siapkan 248 Extra Flight untuk Mudik Lebaran

Polda Kepri Ungkap Perambahan Hutan Taman Buru Pulau Rempang

Ia menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak sehingga Covid-19 di Batam dapat teratasi. Menurut Bahrum, ia memulai dari dirinya sendiri dengan mematuhi protokol penanganan Covid-19.

“Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker, karena uang dan barang dalam aktivitas jual beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19,” katanya.

Berita Lain

Foto bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (baju putih), dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (tengah), usai menandatangani MoU di Ruang Rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Batam Center, Kamis, 18 September 2025. (Foto: HMS/ Flavia Donella Bangun).

Tekan Maladministrasi, Ombudsman RI Tanda Tangani MoU bersama Pemkot Batam

18 September 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tiba di Istana Jakarta untuk menghadap Presiden Prabowo, Selasa, 3 Juni 2025.(Foto: Ist./ detikcom).

Menkes Dipanggil Ke Istana Lapor Langsung Kasus Covid-19

4 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS