Sabtu, 30 September 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kapal ikan Cina diamankan petugas di Batam. (Foto: Aini Lestari)

Jenazah Hasan Afriyadi Diautopsi

9 Juli 2020

Batam, 366 kata

Aini Lestari Aini Lestari
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jenazah Hasan Afriyadi, anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia di kapal ikan Lu Huang Yuan Yu 118 milik Cina pada 20 Juni 2020, sudah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri, Kamis, 9 Juli 2020, siang. Autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban yang diduga menjadi korban penganiayaan di kapal pencari cumi tersebut.

“Hari ini jam 14.00 dilakukan autopsi oleh tim Biddokkes [Bidang Dokter dan Kesehatan] Polda Kepri. Hasilnya nanti akan disampaikan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis siang.

Harry menjelaskan, usai dievakuasi dari kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Rabu, 8 Juli 2020, dibutuhkan waktu lebih kurang sepuluh jam untuk melemaskan jasad korban. Pasalnya, jasad korban telah disimpan cukup lama dalam ruangan pendingin. “Otopsi ini perlu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana kita dugakan selama ini. Sejauh ini, kan, hanya pengakuan dari ABK lain saja. Autopsi merupakan salah satu alat bukti ilmiah untuk mengungkap satu tindak pidana,” kata Harry.

Sementara itu sembilan orang ABK WNI lainnya hingga saat ini masih berada di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang bersandar di dermaga Lanal Batam. Terhadap mereka dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi guna mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Untuk tahap pertama, terkait 22 WNI dari dua kapal tersebut [Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118] bisa dikatakan bagian dari TPPO kasus yang sudah diungkap sebelumnya. Kita akan meminta keterangan mereka termasuk juga ABK Filipina dan kru kapal Cina, dibantu dengan penerjemah bahasa,” kata Harry.

Berita Lain

Polisi Tangkap Ayah Angkat Cabuli Anak di Batam

Polisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani di Apartemen Gading Tangerang

Remaja SMA Cabuli Pacarnya yang Masih SD di Batam

Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Motor Matik di Batam

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 dipekerjakan oleh PT Mandiri Tunggak Bahari (MTB) yang juga mempekerjakan Reynalfi dan Andri Juniansyah, dua ABK kapal Lu Qing Yuanyu 213 yang terjun ke laut beberapa waktu lalu. Reynalfi dan Andri nekat lompat ke laut karena tidak tahan bekerja di kapal pencari cumi tersebut dan kerap dianiaya. “Untuk direktur PT MTB ini sudah diamankan di Jawa Tengah dan kita ketahui bahwa perusahaan ini fiktif,” ucap Harry.

Sebelumnya tim gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau, Badan Keamanan Laut, Lanal Batam, Bea Cukai, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mengamankan dua kapal ikan asing Cina, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perairan Pulau Nipah, Kepri, pada 8 Juli 2020 siang. Pada saat itulah jenazah Hasan Afriyadi ditemukan.

Berita Lain

Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan tambak PT TSJU di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam. (Foto: KLHK)

Ekosistem Mangrove Rusak, Gakkum KLHK Segel 4 Lokasi di Batam

13 Juli 2023
Warga membeli telur pada operasi pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di depan Kantor Camat Bengkong. (Foto: Irvan Fanani)

Gelar Operasi Pasar Murah, Pemkot Batam Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Iduladha

13 Juni 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS