Ketidakhadiran pihak manajemen PT Rock International Tobaco, yang beralamat di kompleks Citra Buana Industrial Park Phase III Lot. 18, Jalan Engku Putri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam, 1 September 2020, membuat geram peserta rapat, yang diikuti oleh Komisi IV DPRD Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, pihak Citra Buana, dan para mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Rock International Tobaco.
RDP digelar karena tidak tercapainya solusi antara manajemen perusahaan dan puluhan mantan karyawan PT Rock International Tobaco yang di-PHK setelah mereka menempuh upaya bipartit dan tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Kuasa hukum para korban PHK perusahaan itu, Sofumboro Laia, mengatakan kepada HMStimes.com bahwa dalam RDP tersebut Komisi IV DPRD Batam akan melayangkan panggilan kepada perusahaan untuk menghadiri RDP kedua.
“Jika yang kedua ini tidak ada [perusahaan tidak hadir], nanti kita langsung buat persetujuan dan kesepakatan dari pihak Dewan dengan manajemen kawasan Citra Buana untuk tidak mengeluarkan aset perusahaan,” katanya, Rabu, 9 September 2020.
Menurutnya, sesuai dengan pantauan mereka di lapangan, masih ada aset perusahaan yang belum dikeluarkan dari lokasi pabrik. “Setelah kita cek, dan sesuai hitungan karyawan, aset itu bisa menutupi pesangon mereka senilai kurang lebih Rp1,8 miliar,” ucap Sofumboro Laia.
Sementara itu, menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa, pemanggilan para pihak dalam RDP kedua sedang dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD Batam. “Ya, kita lagi cocokkan untuk pemanggilan berikutnya. Memang pihak perusahaan tidak datang. Tapi setelah RDP, pihak perusahaan kasih informasi, mereka tidak bisa datang karena surat kita terlalu dekat durasinya,” katanya kepada HMS, Rabu, 9 September 2020, via telepon seluler.
Mustofa mengatakan Komisi IV DPRD Batam akan mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan pihak kepolisian. “Saya sendiri selaku pemimpin RDP, saya sempat koordinasi dengan pihak kepolisian, karena ini ada hubungannya dengan kamtibmas. Jadi, saat RDP, [polisi] akan diundang agar bisa kasih masukan-masukan keamanan, dan seperti apa seharusnya,” katanya.
Mustofa menegaskan bahwa jika pada RDP kedua nanti pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan dan tidak ada solusi, pihak DPRD akan meminta kepolisian untuk mengamankan aset perusahaan. “Kami akan meminta tolong kepada pihak keamanan, karena ini status quo, agar bisa di-police line,” katanya.
Ketika HMS bertanya terkait dengan aset perusahaan yang dijaga oleh pihak ketiga yang bukan karyawan perusahaan, Mustofa mengakui memang pada saat Komisi IV DPRD Batam turun ke lapangan, ada orang yang menjaga aset-aset tersebut. “Mereka tidak mengatakan dari mana. Mereka hanya menyampaikan ada perintah,” katanya.