Surat ijazah Martua Sitanggang, bakal calon Wakil Bupati Samosir, dipersoalkan lawan politiknya. Tim hukum Rapidin-Juang, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, mengajukan sanggahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir terkait dengan ijazah SMA milik Martua.
Menurut Josmar Naibaho, juru bicara tim sukses pasangan Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang (Vantas), pihak Vantas menghormati langkah KPU Samosir yang telah bekerja menanggapi sanggahan dari kubu Rapidin. Namun, katanya, surat sanggahan tersebut berkesan mengada-ada dan mengindikasikan adanya kepanikan.
Josmar mengatakan kepada HMStimes.com, Rabu, 16 September 2020, bahwa keabsahan ijazah Martua Sitanggang tidak perlu lagi diragukan, karena sebelumnya Martua sudah pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU di Provinsi Jambi, dan bahkan pernah menjadi calon Bupati Samosir pada pilkada 2010 silam.
“Itu ijazah yang mereka permasalahkan sudah offside juga itu pengacaranya. Soal ada perbedaan di situ, makanya tugas KPU melakukan verifikasi faktual. Yang jelas secara prinsip ijazah itu adalah sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwewenang untuk itu. Jadi, tidak ada palsu. Jadi, seperti tuduhan orang panik saja,” kata Josmar Naibaho.
Mengenai ijazah Martua Sitanggang ini, Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir, mengatakan tim KPU Samosir telah memverifikasi keabsahan ijazah SMA Martua ke Jambi. Langkah itu dilakukan KPU sebagai respons atas sanggahan terhadap perbedaan nama Martua dalam ijazah dengan yang tercantum dalam KTP-nya.
“Itu sudah kita tanggapi sanggahannya,” kata Ika Rouli Samosir kepada HMS, 16 September 2020. Hasil verifikasi itu, katanya, akan disampaikan oleh KPU Samosir secara resmi pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir tanggal 23 September 2020 mendatang.