Kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjahjo Hari Murti, terus didalami oleh tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tidak main-main, tim Pidsus telah meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua calon alat bukti dan telah memeriksa sedikitnya tujuh belas orang saksi.
“Ada dua calon alat bukti yang sudah kami temukan sehingga proses hukum kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon baru-baru ini.
Hendar menjelaskan, ia telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini, seperti beberapa pihak swasta atau pengusaha yang diduga melakukan gratifikasi hingga pihak terduga, Hari Murti. Kejari Batam juga sudah memeriksa Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, pada 4 Agustus 2020. Hari Murti pun sudah dimintai keterangan setelah Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hari Murti juga dilakukan saat proses penyelidikan berlangsung, yakni pada 10 Juli 2020 lalu. Saat itu, Hari Murti kedapatan mondar-mandir di kantor Kejari Batam sejak pukul 10.00 pagi dan memasuki ruangan Pidsus yang berada di lantai dua. Dia dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari beberapa pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam. Meski begitu, Hendar masih belum mau membeberkan kerugian negara akibat dugaan praktik gratifikasi tersebut. Ia hanya menjabarkan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Hari Murti adalah menerima hadiah dari seseorang atau pengusaha untuk mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan proyek di Pemko Batam. “Angka kerugiannya sudah ada, tapi belum bisa saya sampaikan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun HMStimes.com, Sutjahjo Hari Murti diduga menerima gratifikasi itu sejak dirinya menjabat sebagai Kasubbag Perundang-undangan di Bagian Hukum. Ia baru dilantik menjadi Kabag Hukum sejak Desember 2019 lalu. Selain berstatus sebagai pegawai negeri sipil, Hari Murti juga disebut-sebut sebagai pebisnis, memiliki banyak usaha yang ia tidak terlibat langsung di dalamnya. Salah satu perusahaan yang disebut merupakan milik Hari Murti yakni PT Haridi Jasindra Sepakat (HJS), yang beralamat di kompleks Prima Sejati Blok B No. 9, Baloi Permai, Batam Kota, Batam. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang kontraktor. Nama istri Hari Murti berinisial DHB disebut-sebut sebagai pendiri perusahaan tersebut.
HMStimes.com mendatangi perusahaan yang disebut-sebut milik Hari Murti itu beberapa waktu lalu, tetapi kantor itu tutup. Beberapa pekerja dari tetangga perusahaan yang ditemui di sana mengaku perusahaan tersebut masih aktif beroperasi dan buka setiap hari Senin hingga Jumat. “Hari-hari biasa buka. Kalau Sabtu, Minggu, tutup. Mereka ngerjain proyek besi-besi gitu,” kata salah seorang pekerja di sana.
HMStimes.com kembali menyambangi perusahaan tersebut pada 27 Juli 2020. Di sana HMS bertemu dengan salah seorang pria yang berada di lantai dua. Pria berperawakan gemuk dengan rambut agak tipis itu mengaku sebagai direktur dan bernama Wahyu. Ia membantah perusahaan tersebut milik Hari Murti dan mengaku tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang tengah mencuat. “Kami enggak ada kaitannya dengan [kasus] itu, karena kami cuma ambil proyek-proyek swasta saja, kayak tower Smartfren. Enggak pernah kami kerjain proyek pemerintah,” ujarnya dari depan pintu lantai dua tanpa mempersilakan HMSTimes.com untuk masuk.
Tak hanya disebut memiliki berbagai perusahaan, Hari Murti juga disebut memiliki sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di Batam Center. Ia juga diketahui mendirikan koperasi bagi PNS Pemko Batam pada tahun 2002. Koperasi itu diketahui bernama Koperasi Pegawai Negeri Sekawan. Meskipun didirikan untuk PNS Pemko Batam, tetapi tidak seluruh PNS Pemko Batam ikut menjadi anggota di koperasi tersebut. Koperasi ini diketahui memiliki beberapa kegiatan, seperti menyediakan layanan cicilan pembelian rumah untuk PNS Pemko Batam.
Keberadaan Koperasi Pegawai Negeri Sekawan ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (KUKM) Kota Batam, Suleman Nababan. Ia mengatakan koperasi ini sudah berdiri sejak lama dan didirikan oleh sejumlah PNS Pemko Batam. “Memang benar ada dan sudah lama, tapi saya lupa sejak tahun berapanya. Yang mendirikannya sudah pasti pegawai negeri, tapi saya tidak tahu. Mungkin saja beliau [Hari Murti] menjadi bagian pendiri koperasi ini. Saya tidak tahu karena saya juga bukan anggota dan pengurus koperasinya,” katanya kepada HMStimes.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sementara itu, Wali Kota Batam, H.M. Rudi, yang dimintai komentar mengenai kasus dugaan gratifikasi yang tengah menjerat Hari Murti, menegaskan dirinya tak berkaitan sama sekali dengan kasus tersebut, karena pekerjaan sehari-hari Kabag Hukum tidak langsung di bawahnya. Rudi mengaku dirinya mengetahui permasalahan tersebut melalui surat resmi dari Kejari Batam yang sampai ke meja kerjanya. Tak hanya itu, Rudi mengaku siap berhadapan dengan proses hukum jika kasus dugaan gratifikasi tersebut menyeret-nyeret namanya. “Belum ada informasi ke saya. Kalau memang ada, saya siap hadapi secara hukum,” ujar Rudi kepada HMS beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, yang dimintai tanggapan mengatakan DPRD Kota Batam menghormati asas praduga tak bersalah dan mempersilakan proses hukum berjalan. Menurut Ruslan, proses hukumlah yang akan menentukan Hari Murti bersalah atau tidak. Selain itu, selama proses hukum berjalan, akan terungkap peran serta dan korelasi jabatan yang dipangku oleh Hari Murti dengan dugaan gratifikasi untuk meloloskan sejumlah proyek di Pemko Batam. “Sebenarnya bukan tidak ada korelasi, pastinya ini akan meng-cover dari sisi hukum seluruh produk-produk kebijakan yang akan dikeluarkan Pemko Batam. Itu pasti. Kalau dibilang tidak ada, saya meyakini itu ada. Tentu sebelum digelontorkan sebagai satu kebijakan, pasti ada pengkajian dari sisi hukum yang sudah dilakukan, dan tupoksi dari Bagian Hukum tadi,” kata Ruslan. Saat disinggung adanya dugaan regulasi pesanan yang sengaja dibuat untuk meloloskan sejumlah proyek di Pemko Batam, Ruslan mengaku enggan menduga-duga hal itu. Menurutnya, masyarat tidak perlu berandai-andai dan menduga-duga hal itu dan tetap membiarkan proses hukum berjalan.
Upaya HMStimes.com mengonfirmasi perihal kasus tersebut kepada Sutjahjo Hari Murti tidak membuahkan hasil meski kantornya di gedung Wali Kota Batam sudah didatangi. HMS tidak pernah berhasil menemui Hari Murti untuk wawancara. Demikian juga saat upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon, Hari Murti tidak pernah menjawab telepon dari HMS. Tak berhenti di situ saja, HMS juga sudah melayangkan pesan singkat WhatsApp ke nomor ponselnya, tetapi hingga berita ini ditulis, pesan HMStimes.com tidak mendapat balasan.