Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis, 6 Agustus 2020. Ia diperiksa sehubungan dugaan gratifikasi dan pelaksanaan proyek di Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap Hari Murti berlangsung sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.15 siang. Hari Murti menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Batam yang berada di lantai dua. Sedikitnya terdapat lima belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. “Terkait dugaan gratifikasi. Kalau tidak salah saya, sekitar lima belas pertanyaan sehubungan dengan proyek KUD [Koperasi Unit Desa] di Bandung,” kata Hari Murti yang ditemui wartawan setelah pemeriksaan.
Saat disinggung lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi tersebut, Hari mengaku belum dapat berkomentar banyak. Namun, ia membenarkan profesi dirinya yang juga merupakan seorang pebisnis, selain menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ia mengaku memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Haridi Jasindra Sepakat (HJS) yang berada di kompleks Prima Sejati, Blok B No 9, Baloi Permai, Batam Kota, Batam.
“Iya, [perusahaan] itu punya saya. Iya [istri] di sana. [Perusahaan] tidak pernah main proyek pemerintah, swasta saja,” kata Hari. Tak hanya memiliki beberapa perusahaan, Hari Murti juga membenarkan kepemilikannya atas sebuah sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terletak di Batam Center.
Kendati membenarkan profesinya yang juga merupakan seorang pebisnis, Hari Murti tampak membantah perihal Koperasi Pegawai Negeri Sekawan yang disebut-sebut didirikan olehnya. Menurut Hari Murti, koperasi itu sudah lama berdiri, jauh sebelum dirinya berstatus sebagai PNS Pemko Batam. “Bukan, bukan. Itu bukan saya. [Koperasi] itu sudah lama, sebelum saya jadi PNS,” katanya.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut mengatakan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti, dilakukan dengan sangat serius. Menurutnya, Kejari Batam telah membuktikan keseriusan tersebut dengan meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. “Karena kita sudah yakin dan sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukumnya, makanya kita tingkatkan ke penyidikan. Tapi, prosesnya masih berjalan, jadi tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan pihaknya telah mendapati dua calon alat bukti dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima Hari Murti sehubungan sejumlah proyek strategis di Pemko Batam. Sedikitnya terdapat tujuh belas orang saksi yang telah dimintai keterangan untuk memperdalam kasus ini. Di antara tujuh belas saksi tersebut, dua di antaranya yakni Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie.
Dari pantauan HMStimes.com di kantor Kejari Batam terlihat Hari Murti menggunakan kemeja putih bercorak garis-garis. Dia membawa sebuah tas sandang berwarna cokelat yang sempat dititipkan di lemari penyimpanan di lobi kantor. Dia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam. Sekitar pukul 12.30 siang, Hari sempat terlihat meninggalkan ruangan Pidsus untuk beranjak ke musala yang berada di lantai tiga untuk sembahyang. Sekitar lima belas menit kemudian, Hari kembali ke ruangan Pidsus dan selanjutnya meninggalkan kantor Kejari Batam pukul 13.15 siang.