Pilkada serentak 9 Desember 2020 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang menilai pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19 tidak tepat, karena justru makin menyebarkan virus corona. Karena itulah, organisasi besar seperti PBNU, Muhammadiyah, PMI, dan IDI meminta pilkada 2020 ditunda.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Provinsi Kepulauan Riau juga punya sikap yang sama. Kasiyanto, Ketua Bidang Kebijakan Publik PW KAMMI Kepri, mengatakan kepada HMStimes.com, 25 September 2020, “Tujuan KAMMI memunculkan pernyataan sikap ini adalah supaya suara penolakan itu muncul dari berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya pusat.”
Selain surat pernyataan sikap, katanya, sejauh ini tidak akan ada aksi lain yang akan dilakukan KAMMI Kepri. Akan tetapi, dia tetap berharap agar presiden bisa menginstruksikan kepada KPU untuk menunda pilkada hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Undang-Undang Pemilu ini sudah masuk ke dalam RDP walaupun masih dalam pembahasan. Namun, sebenarnya sulit untuk menganulir keputusan yang sudah ada. Harapannya tinggal Presiden mau atau tidak membuat peraturan pengganti undang-undang untuk membatalkan undang-undang yang sudah dibuat,” kata Kasiyanto.
Herrigen Agusti, Ketua KPU Kota Batam, memberikan tanggapan atas pernyataan sikap KAMMI Kepri. “Berdasarkan rapat dengar pendapat pimpinan-pimpinan yang ada di pusat, KPU RI, DPR RI, Bawaslu, dan Mendagri, yang saya ketahui mereka mengambil kesimpulan bahwa tahapan pemilihan di tahun 2020 ini apabila masih memenuhi protokol kesehatan, akan tetap dilanjutkan,” katanya.
Menurut Herrigen, berdasarkan keputusan tersebut tidak ada perubahan apa pun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka KPU daerah akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pilkada 2020 sesuai dengan PKPU yang ada saat ini. (Muhamad Ishlahuddin, calon reporter HMS)