Pelaksanaan kampanye pilkada hari pertama oleh dua pasang calon Wali Kota Medan nomor urut 1 dan nomor urut 2 dinilai telah melanggar protokol Covid-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan kepada wartawan pada Senin, 28 September 2020, tidak adanya jarak fisik antarpeserta kampanye dikarenakan banyaknya jumlah pendukung dan simpatisan calon wali kota yang hadir.
Dalam kaitan itu, Bawaslu Medan telah melakukan penilaian terhadap kampanye kedua calon Wali Kota Medan, dan penilaian tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 agar dilakukan penindakan atau pembubaran kampanye jika nanti mereka tetap melanggar.
Selain pelaksanaan kampanye di hari pertama yang melanggar protokol kesehatan, Payung pun menilai pengundian nomor urut calon Wali Kota Medan pada 24 September 2020 di Hotel Santika Medan juga telah melanggar protokol kesehatan.
Menurut Ketua Bawaslu Medan, dari dua pasang calon wali kota yang berkampanye, hanya pasangan bernomor urut 1 yang memberitahukan lokasi kampanye, sedangkan nomor urut 2 tidak.
Dalam beberapa hari ke depan, Payung menyebut pihaknya akan melakukan rapat koordinasi serta evaluasi terhadap pelaksanaan kampanye pilkada Medan. “Kami akan melakukan evaluasi tentang metode pelaksanaan kampanye,” katanya. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)