Polsek Lubuk Baja di Kota Batam mencopot garis polisi di area robohnya kanopi Hana Hotel yang menimpa satu unit mobil Agya berwarna kuning dan empat unit sepeda motor. Pencopotan garis polisi dilakukan pada malam hari, Jumat, 4 Desember 2020.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, membenarkan bahwa telah terjadi insiden runtuhnya kanopi Hana Hotel yang menimpa sejumlah kendaraan yang sedang terparkir di depan hotel tersebut. “Robohnya kanopi Hana Hotel akibat angin kencang,” kata Arya melalui pesan singkat kepada HMS pada hari Sabtu, 5 Desember 2020.
Arya mengatakan bahwa dalam insiden runtuhnya kanopi itu tidak terdapat korban jiwa. “Kalau mau data lengkap, bisa tanyakan dengan Kanit Reskrim,” kata Arya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris, mengatakan bahwa di lokasi kejadian sempat dilakukan pemasangan garis polisi. “Karena tahap penyelidikan makanya kita pasang police line, dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Haris.
Selanjutnya, menurut penjelasan Haris, telah dilakukan pencabutan garis polisi dikarenakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam insiden runtuhnya kanopi Hana Hotel. “Insiden itu karena angin kencang, dan tidak ada korban,” ucapnya.
Haris juga menyebutkan bahwa pihak Hana Hotel bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pemilik mobil dan para pemilik empat sepeda motor yang rusak tertimpa kanopi tersebut.
“Kalau urusan ganti rugi berupa uang atau perbaikan kendaraan, itu saya tidak ikut campur. Teknis ganti rugi itu antara para pemilik kendaraan dengan pihak Hana Hotel,” ujar Haris.