Kantor perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatra Utara yang berada di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditutup selama 14 hari terhitung mulai 22 September 2020. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang setiap hari jumlahnya makin bertambah di Kota Medan.
“Belum ada staf dan karyawan kita yang terpapar Covid-19. Kami hanya mengantisipasinya dengan melakukan langkah isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, saat dihubungi HMS, 23 September 2020.
Abyadi menjelaskan, pihaknya tetap membuka pelayanan publik melalui surat elektronik dan media sosial yang sudah dimiliki oleh kantor perwakilan Ombudsman Sumut, seperti WhatsApp, Instragram, dan Facebook sehingga masyarakat tetap bisa melaporkan berbagai persoalan maladministrasi dan pelanggaran pelayanan aparat pemerintah kepada Ombudsman. Namun, pelayanan secara langsung di kantor Ombudsman ditiadakan sementara waktu.
Disinggung soal masih banyaknya masyarakat yang melaporkan kepengurusan data kependudukan, seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), apalagi dalam konteks persiapan pilkada di berbagai daerah di Sumatra Utara, Abyadi meminta peran aktif masyarakat untuk terus melapor kepada Ombudsman Sumut.
“Laporan apa pun itu terus kita respons, apalagi soal data kependudukan. Untuk Kota Medan sendiri tidak terlalu tinggi angka pelaporan soal data kependudukan. Paling tinggi daerah Binjai,” katanya.
Abdullah, salah satu warga Kota Medan yang ditemui di depan gerbang kantor perwakilan Ombudsman Sumut, mengatakan hendak melaporkan pengurusan sertifikat tanah. Akan tetapi, karena kantor perwakilan Ombudsman tutup sementara, ia pun berencana mengirimkan laporannya lewat surat elektronik. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)