Petugas patroli Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kelas I Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kapal tunda TB Noah yang sedang berlabuh jangkar di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, 27 Agustus 2020. Penindakan ini dilakukan setelah agen pemilik kapal menolak menunjukkan dokumen pelayaran kepada petugas Bea Cukai.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam, Fabian Cahyo Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap kapal tunda TB Noah bermula dari informasi intelijen tentang aktivitas pelayaran malam yang diduga ilegal menuju Singapura. Karena tidak mau kecolongan, empat petugas Bea Cukai langsung diturunkan ke lokasi kapal tunda yang sedang berlabuh jangkar itu. Perjalanan menembus malam tersebut dilakukan petugas dengan menumpang kapal cepat patroli Bea Cukai.
Singkat cerita, sesampainya di sana pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen pelayaran pun dilakukan petugas. Pada saat pemeriksaan, salah satu kru kapal mengatakan TB Noah memang hendak berlayar menuju ke Singapura untuk membawa kapal tongkang, Da Zhuang Hao. Namun, rencana pelayaran terpaksa ditunda karena mesin TB Noah mendadak kehilangan tenaga.
Mendengar alasan penundaan pelayaran tersebut, petugas Bea Cukai Batam menanyakan kelengkapan dokumen pelayaran. “Tetapi agen kapal tidak kooperatif, tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen kapal. Alasannya, dokumen katanya di darat, dibawa agen ke darat semua. Bagaimana mungkin bisa kapal di laut, dokumen di darat? Kalau dokumen kapal, biarkan di kapal, identitas sampai paspor. Tidak akan kita apa-apain,” kata Fabian, yang diwawancarai HMStimes.com di kantornya, 3 September 2020.
Karena tidak ada satu pun dokumen yang dapat diperlihatkan oleh awak kapal, petugas Bea Cukai pun mengambil langkah tegas dengan melakukan penegahan, sekaligus menempel segel merah penindakan Direktorat Bea Cukai di badan kapal TB Noah. “Kalau mereka mau ke luar negeri, harus memenuhi syarat. Misal, harus mencantumkan manifes meskipun tidak membawa barang,” kata Fabian.
Menurutnya, pemeriksaan secara mendadak malam itu sudah sesuai dengan standar operasi Bea Cukai, dan anggotanya hanya menjalankan perintah atasan. Petugas yang turun malam itu juga mengenakan seragam lengkap dan kapal patroli resmi. “Intinya, kita sudah lakukan penegahan terhadap kapal. Kalau mereka bisa datang ke kantor [Bea Cukai] menunjukkan dokumen, ya sudah selesai. Tetapi sampai sekarang belum ada yang menemui saya ataupun datang ke kantor. Kalau mereka melengkapi, pasti kita lepaskan,” kata Fabian Cahyo Wibowo.
Oleh karena itu, katanya, para pengusaha atau awak kapal tidak perlu takut berhadapan dengan petugas. Tidak akan ada yang dipersulit kalau semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, dan Bea Cukai Batam sama sekali tidak punya niat menghambat industri dalam negeri. “Apalagi kapal ini sudah jelas diperuntukkan untuk industri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Cabang Kota Batam, Erdi, mengatakan pemberian sanksi oleh Bea Cukai Batam terhadap kapal TB Noah keliru, karena posisi kapal masih di perairan Batam, belum melakukan pelayaran ke negeri seberang. Dia juga mempertanyakan apakah tindakan penyegelan boleh dilakukan oleh petugas Bea Cukai tanpa memperlihatkan surat tugas.
“Kami menduga ini ada unsur memaksakan sesuatu dan mencari-cari kesalahan. Sebab, kenapa kapal-kapal yang lego jangkar di perairan Batam tidak sekalian mereka cek saja semua?” kata Erdi kepada HMS, 3 September 2020.
Erdi juga menyangkal tuduhan bahwa kapal TB Noah sedang bersiap melakukan pelayaran secara ilegal ke Singapura. Berdasarkan laporan dari kapten kapal kepadanya, pada malam itu para awak kapal sedang sibuk mengetes menghidupkan mesin. “Lagi pula semua dokumen [portclearance dan manifest] itu selesai jam 8 malam. Tetapi karena kondisi kapal rusak, langsung diputuskan kalau semua dokumen tidak jadi dinaikkan,” kata Erdi.