Petugas patroli Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau, melakukan penegahan terhadap kapal KLM Matsu Samudera ketika melintasi perairan Kabil, 21 Oktober 2020, karena kapal yang mengangkut ribuan sak semen merek Merah Putih itu kedapatan mengangkut ratusan bal pakaian bekas tanpa dokumen resmi.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam, Iwan Setiawan, mengakui pihaknyalah yang menangani perkara kapal tersebut, bukan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Namun, katanya, kapal itu sudah dilepaskan dan diperbolehkan kembali berlayar mengantar ribuan sak semen menuju Kota Pekanbaru.
“Kapal sudah selesai, tidak salah itu, karena kapalnya resmi dan barangnya juga barang resmi [semen] dan diangkut dari pelabuhan resmi,” kata Iwan Setiawan kepada HMS, 4 November 2020.
Permasalahan pelayaran kapal ini adalah adanya ratusan karung pakaian bekas yang diam-diam dinaikkan oleh anak buah kapal (ABK) tanpa sepengetahuan perusahaan yang mengirim ribuan sak semen tersebut. “Kebetulan ABK-nya yang menaikkan barang-barang itu [pakaian bekas]. Jadi, bukan tanggung jawab dari kapalnya,” katanya.
Oleh karena itu, KPU Bea Cukai Batam memutuskan hanya menurunkan dan kemudian menyita ratusan bal pakaian bekas yang diangkut kapal itu saja. Sementara untuk kelalaiannya, KLM Matsu Samudra diberikan sanksi administratif berupa kewajiban membayar denda Rp10 juta. “Kita sita barang bekasnya. Semennya tetap lanjut karena lengkap dokumennya. Pengangkutan semen ke Pekanbaru itu merupakan kegiatan rutin perusahaan. Hanya saja, ada ABK yang nakal menaikkan barang bekas itu,” kata dia.
Iwan mengatakan kapten atau ABK kapal yang mencoba melakukan upaya penyelundupan itu tidak ditahan dan sekarang sudah dilepaskan tanpa ada sanksi yang menjeratnya. “Belum ada bukti yang cukup. Kalau ada bukti yang lain, bukti yang cukup, baru kita tindak,” katanya. Akan tetapi, dia tidak memerinci apa saja barang bukti yang sudah dikantongi oleh pihaknya.
Kemudian, ketika ditanyakan apakah ABK nakal itu sudah dimintai keterangan perihal siapa yang menyuruhnya dan siapa pemilik barang bekas tersebut, apakah benar RS seperti yang sebelumnya diberitakan (baca “Tauke Pakaian Bekas di Batam: Ambil Jualanku Itu, Berikan kepada Bea Cukai“), Iwan menjawab, “Belum, belum, kita belum sampai ke sana. Dia [ABK] cuma bawa saja. Kalau ada yang memerintah, itu pastilah.”
Perihal pemilik kapal yang berdomisili di Pekanbaru bernama Reno, katanya, “Reno tidak masalah. Artinya kapal juga benar, dokumennya betul.”
Menurut informasi yang diterima HMS dari seorang narasumber yang minta namanya dirahasiakan, mulanya kapal yang ditumpangi satu kapten dan lima ABK ini bersandar di Pelabuhan Punggur. Di sana mereka memuat 800 karung pakaian bekas. Setelah itu mereka bertolak ke Pelabuhan Kabil untuk memuat 10 ribu sak semen. “Pakaian bekasnya asal Singapura. Barang bekasnya ditaruh di palka kapal [ruangan di bawah geladak]. Barulah di atasnya [palka] semennya itu ditaruh,” katanya, 3 November 2020.
Mengenai perkara ini, HMS meminta tanggapan praktisi dan pengamat hukum di Batam, Ampuan Situmeang. Menurut dia, dalam kasus ini, yang harus dicermati tentang keputusan KPU BC Batam melepaskan kapal beserta awak kapalnya adalah berkas perkara (BAP) yang dibuat oleh penyidik atau pemeriksa. “Bila itu adalah tindakan penegahan, karena penegahan itu adalah pemeriksaan administratif, bukan penyidikan. Ada dua kewenangan BC, penegahan dan penyidikan. Dalam penegahan tidak ada penyitaan dan penahanan. Karena berkasnya tidak saya baca, maka sulit bagi saya untuk menyatakan tindakan petugas BC itu bisa atau tidak,” kata Ampuan Situmeang melalui sambungan telepon.