Karantina Pertanian Kelas I Batam menjamin seluruh hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bebas dari penyakit. Hal itu lantaran setiap hewan yang masuk telah dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH11) dari karantina daerah asal.
Kepala Karantina Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, menerangkan bahwa sesampainya di Batam pun, hewan-hewan tersebut kembali diperiksa oleh petugas untuk memastikan seluruhnya dalam kondisi sehat.
“Hal itu dilakukan tentunya untuk mengantisipasi agar penyakit dari hewan yang berasal dari Lampung, Jambi, dan Sumatera Selatan itu tidak masuk ke Batam,” kata dia kepada HMStimes.com, Selasa, 28 Juli 2020.
Hingga akhir bulan Juli, kata Joni, pihaknya mencatat sebanyak 14.582 kambing dari luar Batam yang masuk melalui Pelabuhan Telaga Punggur. Sedangkan sapi sebanyak 3.583 ekor. Semua hewan itu pun dalam kondisi layak konsumsi dan sehat.
“Kalau ditanya penyakit apa yang patut diwaspadai pada hewan ternak jelang Iduladha, salah satunya adalah jembrana. Tapi untuk di Kepri maupun Batam tidak ada yang mendatangkan hewan kurban sakit. Karena setiap hewan yang dilalulintaskan harus bebas dari hama penyakit hewan karantina [HPHK],” katanya.
Untuk pengecekan dan pengawasan terhadap masuknya hewan ternak atau hewan kurban, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam pun menurunkan tenaga dokter hewan maupun paramedik di pintu masuk Pelabuhan Telaga Punggur.
“Tenaga medik yang kami punya masih mencukupi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan hewan kurban dari luar yang masuk ke Batam, karena hewan kurban dari luar Batam itu masuknya bukan serentak. Sehari paling masuk puluhan hingga paling banyak di atas seratus ekor. Selang beberapa hari baru masuk lagi kapal yang mengangkut hewan kurban dari luar Batam,” katanya.
Joni juga mengatakan sapi yang masuk ke Batam ada beberapa jenis, seperti sapi Bali, brahman, peranakan ongole, limousin simental, dan brahman cross. Sementara untuk kambing seluruhnya jenis lokal.
Ia memastikan hewan sehat dan bebas dari penyakit merupakan tujuan dari penyelenggaraan karantina sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan pada pasal 7 ayat b, yaitu mencegah tersebarnya HPHK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.