Sekitar 400 karyawan PT Bandar Abadi di Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, mogok kerja terkait dengan tuntutan mereka akan perjanjian kerja bersama (PKB), Rabu, 23 September 2020. Mereka berencana mogok kerja selama tiga hari, mulai hari ini sampai dengan Jumat, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi perusahaan.
Marlon, salah satu karyawan PT Bandar Abadi sekaligus sekretaris Serikat Pekerja Mandiri (SPM), mengatakan kepada HMStimes.com, “Kami membuat PKB ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan ini, dan sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Setelah kami melakukan perundingan selama enam bulan, pihak perusahaan menolak menandatangani kesepakatan.”
Marlon menjelaskan, pihak karyawan sudah mengajukan mediasi ke Disnaker Batam. Pada panggilan pertama, pihak perusahaan tidak hadir. Kemudian pada panggilan kedua, serikat pekerja dan pihak perusahaan turut hadir. Pada panggilan ketiga, pihak perusahaan juga turut hadir. “Intinya pihak perusahaan, yaitu owner-nya, menolak menandatangani PKB. Ia merasa ini adalah perusahaan pribadi. Perusahaan juga menyarankan untuk menempuh jalur hukum, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi karena kami sudah mengikuti semua peraturan undang-undang, akhirnya kami mengambil jalan terakhir, yaitu ujuk rasa,” katanya.
Setia Putra Tarigan, ketua SPM, mengatakan karyawan mogok kerja untuk memperjuangkan haknya dalam segi keamanan dalam bekerja. Beberapa kali karyawan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa, dan karena itulah mereka menuntut adanya standardisasi. “Para pekerja juga masih banyak yang belum diberikan BPJS, khususnya subkontraktor. Beberapa juga ada yang upahnya di bawah UMK. Mereka berjuang kurang lebih sudah empat tahun. Akhirnya satu tahun yang lalu, para pekerja berinisiatif untuk melakukan PKB,” kata Putra kepada HMS.
Mereka bernegosiasi dengan perusahaan mengenai PKB. Karyawan dan perusahaan sudah sepakat bahwa peraturan perusahaan hanya ditambahkan sedikit saja, dan itu menjadi PKB. Namun, saat semua telah siap dan akan ditandatangani, pihak perusahaan enggan menandatangani perjanjian tersebut. “Akhirnya negosiasi lagi. Bahasannya bukan lagi isi. Namun, salah satu saudara yang memegang Bandar Abadi yang tidak masuk struktur manajemen, dia tidak mau tanda tangan. Akhirnya berubah lagi alasan perusahaan, mengatakan komisaris tidak mau,” kata Setia Putra Tarigan.
Menurutnya, dengan aksi mogok kerja ini mereka ingin memberikan teguran kepada pemilik perusahaan agar lebih memperhatikan karyawan. “Bukan suka-suka dia. Tanpa pekerja, perusahaan ini juga tidak akan hidup,” katanya. Dia berharap pihak perusahaan mau duduk bersama membicarakan masalah ini, termasuk agar semua karyawan kontrak bisa segera dipermanenkan.
Perusahaan yang diwakili manajer HRD, Wendy, mengatakan, “Pihak manajemen mencoba menegosiasikan untuk tidak menggunakan PKB, tapi menggunakan peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker. Namun, pihak pekerja minta komitmen perusahaan untuk mengesahkan keputusan semula sehingga hari ini mereka mogok kerja.”
Dia berharap agar tuntutan karyawan mengenai PKB dilanjutkan lewat jalur pengadilan, tidak dengan mogok kerja. Jika nantinya pengadilan meminta perusahaan melakukan PKB, katanya, maka perusahaan akan tunduk pada keputusan itu. (Muhamad Ishlahuddin, calon reporter HMS)