Putra Siregar, pengusaha handphone asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tersandung kasus kepabeanan di DKI Jakarta. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dengan sejumlah harta bendanya sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Milono, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersangka Putra Siregar dan barang bukti berupa 190 unit handphone bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp61.300.000 pada 23 Juli 2020 lalu. Selain itu, pihak penuntut umum juga menerima pelimpahan beberapa harta kekayaan Putra Siregar berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah mewah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
“Harta yang disita itu merupakan jaminan dan saat ini statusnya disita sementara. Tergantung nanti hasil putusan pengadilan seperti apa. Kalau putusannya memang dirampas untuk negara, maka rumah itu berubah status menjadi sita jaminan dan akan kita pasang plang serta akan dilelang. Meskipun demikian, saat ini tetap dilakukan pengawasan terhadap rumah itu. Hanya saja karena posisi rumahnya di Batam, maka rumah itu kami titipkan ke penyidik untuk pengawasannya,” kata Milono kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Selasa, 28 Juli 2020.
Milono menjelaskan, beberapa orang jaksa dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini. Saat ini, tim jaksa tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemungkinan berkas sudah diserahkan ke pengadilan negeri awal pekan depan.
Sementara itu, tersangka Putra Siregar diketahui berstatus tahanan kota, sehingga ia tidak diperbolehkan ke luar kota selama proses persidangan berlangsung. “Terkait kronologi awal, dia [Putra Siregar] ini ada handphone-nya yang IMEI-nya tidak terdaftar di Perindag [Kementerian Perindustrian dan Perdagangan] yang berada di konternya di Condet. Ada sekitar 165 unit waktu itu,” ujar Milono.
Milono menjelaskan, handphone-handphone yang didapati oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta terbagi dalam berbagai merek dan merupakan handphone lama yang diketahui masuk secara ilegal. Namun Milono mengaku belum mengetahui secara pasti asal handphone yang disita tersebut.
“Itu belum ketahuan dari mana, mungkin nanti saat di persidangan. Yang pasti saat ini yang kami ketahui adalah ada handphone dia yang tidak terdaftar di Perindag sehingga tidak ada cukainya,” ujar Milono.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Putra Siregar belum bisa dikonfirmasi HMS terkait dengan kasus yang menjeratnya. Saat dihubungi, nomor handphone miliknya “tidak terdaftar.” Pesan singkat WhatsApp yang dikirim HMStimes.com kepadanya juga tidak dijawabnya.