Persoalan yang membelit apartemen Queen Victoria Imperium di Jalan Imperium Superblok, Taman Baloi, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, masih dibiarkan mengendap. Masalah gedung yang menjulang tinggi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) itu tidak ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hingga hari ini Imperium tetap bebas dijalankan sebagai apartemen sekaligus hotel meskipun tidak punya izin perhotelan.
Pertemuan lanjutan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang direncanakan oleh Komisi I DPRD Kota Batam juga tidak kunjung dilakukan. Para anggota komisi ini makin sulit ditemui untuk wawancara. Padahal, sebelumnya, ketika kasus Imperium baru mencuat ke permukaan, anggota Komisi I dan Komisi II sangat bersemangat membicarakannya, bahkan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengatakan Imperium bisa dipidana.
Pada 1 September 2020, HMStimes.com berusaha menghubungi ponsel Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, tetapi dia tidak menjawabnya. Saat didatangi ke kantornya, dia sedang melakukan rapat. Ketika dihubungi kembali lewat telepon, dia tetap tidak mengangkatnya.
Sebelumnya, 14 Agustus 2020, Utusan Sarumaha, anggota Komisi I, mengatakan kepada HMS, “Lagi atur jadwal. Sebelum bahas anggaran perubahan.” Kenyataannya, saat ini DPRD Batam sudah memulai rapat anggaran, tetapi pembahasan Imperium tak kunjung dilakukan.
Menurut Resa Marlinda, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sosial DPMPTSP Batam, hingga hari ini memang tidak ada tindak lanjut yang konkret terkait dengan masalah IMB Imperium sejak RDP tanggal 1 Juli 2020 di DPRD Batam. “Tidak ada yang datang ke sini, baik dari DPRD-nya ataupun dari pihak Imperium sendiri,” katanya kepada HMS, 1 September 2020.
Kemudian HMS mewawancarai Teddy M. Nuh, Kepala Bidang Perizinan Pembangunan DPMPTSP Batam, yang mengatakan nama Imperium tidak ada tercatat di Bidang Perizinan. Sedangkan mengenai rapat di DPRD, menurutnya, hanya RDP pertama yang diikuti oleh DPMPTSP. “Kita masih menunggu untuk RDP kedua,” katanya.
HMS juga mendatangi kantor Dinas Cipta Karya di Sekupang, Batam, untuk memperoleh informasi detail bangunan Imperium, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi, staf di kantor itu mengaku baru tahu bahwa gedung Imperium, yang berdiri sejak tahun 2004, tidak memiliki IMB.