Penjemputan paksa jenazah Covid-19 kembali terjadi. Kali ini terjadi di RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Batam, Kepri, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. Pihak keluarga almarhum ingin membawa jenazah untuk dimakamkan tanpa protokol Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan jenazah Covid-19 itu merupakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB). Pasien itu adalah warga Kampung Seraya, Batu Ampar.
“Di RSUD Embung Fatimah pasien itu sudah meninggal dan ditetapkan positif Covid-19. Keluarga tidak terima, dan ingin membawa jenazah pulang,” kata Didi Kusmarjadi kepada HMStimes.com melalui pesan singkat, Rabu, 26 Agustus 2020.
Ia menerangkan, lantaran keluarga bersikeras membawa jenazah itu, keributan pun sempat terjadi antara pihak keluarga dan petugas RSUD Embung Fatimah. Pihak rumah sakit bersikukuh bahwa jenazah harus dimakamkan dengan protokol Covid-19 karena hasil swab telah menunjukkan pasien itu positif corona.
“Karena cekcok antarkedua belah pihak, seorang dokter yang berjaga bahkan dipukul oleh salah satu orang dari pihak keluarga. Kejadian pemukulan itu akan dilanjutkan ke proses hukum,” kata Didi.
Meski begitu, katanya, jenazah pun akhirnya tetap dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang pada hari ini, 26 Agustus 2020.