Seorang pria pengunjung panti pijat di Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, dipukuli dan dilaporkan kepada polisi, karena dia diduga mencuri ponsel pada 6 Oktober 2020. Ahmad Daud, orang tua tersangka pencuri, melaporkan penjaga panti pijat yang memukuli anaknya.
Ahmad dan keponakannya, Andi, mengatakan kepada HMStimes.com pada 12 Oktober 2020 bahwa si tersangka tidak melakukan pencurian seperti dituduhkan kepadanya. “Saya ketemu sama dia [tersangka]. Saya tanya dia, ‘Kenapa kamu bisa di penjara?’ Dia bilang, ‘Aku dituduh maling,’” kata Andi.
Kemudian Andi mengutip ucapan tersangka, “Waktu itu kurang lebih jam 10.00 saya datang ke panti pijat itu. Sesudah pijit dengan Bunga [bukan nama sebenarnya], saya keluar dari kamar.” Lalu tersangka mengintip ke satu kamar yang lain. “Cuci mata, namanya juga panti pijat. Lalu saya turun, saya diteriaki maling.”
“Waktu diteriaki maling, apa yang kamu lakukan?” tanya Andi kepada tersangka.
“Saya kaget. Saya sempat berdebat di depan. Saat itu saya juga tidak mengakuinya. Apa juga yang harus saya akui? Waktu kejadian, telepon tersebut tidak berada di tangan saya. Yang ada hanya telepon milik saya di kantong celana saya,” kata tersangka kepada Andi.
Karyawati panti pijat tersebut marah-marah kepada tersangka. Kemudian tiga penjaga panti pijat datang dan memukuli tersangka sampai babak belur di bagian wajah.
Andi yakin bahwa anak dari pamannya itu tidak melakukan pencurian. Dia juga menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh penjaga panti pijat. “Masa iya cuma dengar teriakan saja bisa dituduh maling? Bahaya kalau seperti ini,” katanya. Akhirnya pada 8 Oktober 2020 keluarga tersangka membuat laporan kepolisian mengenai pemukulan yang dilakukan penjaga panti pijat.
HMS mendatangi panti pijat yang berada di kawasan Batu Aji itu untuk menanyakan masalah dugaan pencurian ponsel tersebut kepada pelapor. Namun, pelapor tidak bersedia diwawancarai. “Iya, saya yang namanya Bunga [bukan nama sebenarnya]. Saya tidak mau ngomong apa-apa,” katanya.