Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melayangkan surat pengaduan kepada Polda Sumatra Utara atas kasus meninggalnya dua tahanan di Polsek Sunggal. Menurut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, kematian kedua tahanan yang berstatus tersangka itu mencurigakan.
“Laporan sudah kami sampaikan Selasa, 6 Oktober 2020, kemarin dengan mendatangi Propam Polda Sumatra Utara,” kata Irvan kepada HMStimes.com, Rabu, 7 Oktober 2020.
Dia mengatakan keluarga almarhum mengaku kepada LBH Medan bahwa saat salah satu korban dimandikan, ditemukan luka di bagian kepala dan dadanya. Kulit tangannya terkelupas, serta sekujur tubuhnya membiru.
Kedua orang tersangka yang meninggal dunia ini bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, dua dari delapan tersangka kasus perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan, yang ditangkap Polsek Sunggal pada 9 September 2020.
Meski polisi sudah melakukan visum terhadap kedua korban, hasil visumnya tidak diberikan kepada pihak keluarga. Alasan itulah yang mendorong keluarganya dengan didampingi LBH Medan membuat pengaduan ke Polda Sumatra Utara.
Irvan Saputra mengatakan hukum Indonesia menjamin setiap warga negara berhak untuk hidup, berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Bukan itu saja, katanya, Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya harus menjalankan kode etik secara profesional, proporsional, dan prosedural, seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.
“Kami meminta Kapolda Sumatra Utara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengusut tuntas tewasnya dua tahanan itu, dan meminta Lembaga Penjamin Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap enam tersangka lain yang sedang ditahan,” kata Irvan.
Kematian kedua polisi gadungan itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, bukan karena dianiaya polisi, tetapi karena sakit. Keduanya sudah beberapa kali diobati di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Budiman mengatakan kepada HMS dan dua media lain, 7 Oktober 2020, bahwa tersangka Joko Dedi Kurniawan sering mengeluh sakit lambung dan sakit kepala, lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah diperiksa dokter, tersangka disarankan untuk rawat inap. Polisi juga memberi tahu keluarganya agar ikut menemani tersangka di rumah sakit. Setelah sembuh dan diperbolehkan pulang, besoknya penyakitnya kambuh lagi. Dia kembali dirawat inap, lalu sembuh, dan diizinkan pulang. Yang ketiga kali kambuh, dia ditangani dokter, tapi tidak tertolong lagi dan meninggal.
Demikian juga halnya dengan kematian Rudi Efendi. Menurut AKP Budiman Simanjuntak, tersangka juga beberapa kali diobati dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit lambung sebelum akhirnya meninggal dunia.