Baliho atau spanduk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau telah bermunculan di banyak sudut Kota Batam sejak beberapa bulan lalu. Demikian juga baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, jumlahnya tidak kalah banyak.
Menurut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, banyaknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pilkada itu dapat mengurangi keindahan tata kota. Nuryanto khawatir, jika tata letak pemasangan APK tidak diatur, hal itu akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata.
“Ironisnya, sejumlah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, terlihat tidak efektif menjalankan tugas-tugasnya dalam melakukan sosialisasi hingga pengawasan sehingga banyak sekali APK milik paslon yag terpasang di sembarang tempat,” katanya kepada wartawan di Batam Center, Kota Batam, Jumat, 11 September 2020.
Oleh karena itu, DPRD Batam meminta seluruh paslon kepala daerah, KPU, dan Bawaslu untuk mematuhi aturan terkait dengan pemasangan APK. Menurutnya, jika tidak ditaati, hal itu menunjukkan ketidaktaatan para calon kepala daerah dan pihak penyelenggara pilkada.
“Pemko Batam juga harus ikut serta dalam penegakan perda yang sudah ada terkait tata letak agar APK itu tidak merusak estetika Kota Batam,” kata Ketua DPRD Batam.
Mengenai kritik Ketua DPRD Batam itu, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza, menjelaskan bahwa penertiban APK belum bisa dilakukan karena belum adanya pengumuman resmi terkait dengan calon kepala daerah dari KPU. Bawaslu Batam juga tengah menunggu draf surat yang akan dibagikan ke seluruh partai politik atau pasangan calon kepala daerah terkait dengan aturan APK tersebut.
“Karena tanggal 23 nanti para bakal calon itu sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, dan tanggal 26 baru bisa mulai kampanye. Seluruh kegiatan politik calon itu, termasuk APK, baru bisa dikatakan kampanye terhitung mulai tanggal 26 nanti,” kata Syailendra Reza kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Sabtu, 12 September 2020. “Kalau sekarang mau disebutkan APK, yang mereka kampanyekan itu apa?”
Reza menjelaskan, saat ini Bawaslu Batam belum bisa mengambil tindakan tegas atas pemasangan baliho tersebut karena Bawaslu tidak memiliki aturan hukum untuk menindaknya.
Dia mengatakan, sebelum masa kampanye, akan diatur zona-zona peletakan APK oleh KPU Batam, termasuk desain yang boleh digunakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini juga belum diputuskan.
“Tapi PKPU nomor 6 yang diperbaiki di nomor 10 sudah ada, dan itu lebih banyak membahas perihal Covid-19 yang membatasi kerumunan dan sebagainya. Sementara aturan khusus kampanye, Senin besok akan dikabarkan lagi perkembangannya,” katanya.
Menurut dia, Bawaslu Batam akan meminta bantuan aparat keamanan untuk membersihkan seluruh baliho atau spanduk yang terpasang di Kota Batam. “Kami juga akan meminta parpol atau pihak yang memasang itu untuk menurunkannya sendiri,” katanya.