Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
pilkada Kepri
Baliho bakal calon kepala daerah yang terpasang di Simpang Kabil, Batam Kota. (Foto: Fathur Rohim)

Ketua DPRD Batam Menilai KPU dan Bawaslu Tidak Efektif Mengawasi Baliho Pilkada

12 September 2020

Batam, 409 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Baliho atau spanduk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau telah bermunculan di banyak sudut Kota Batam sejak beberapa bulan lalu. Demikian juga baliho bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, jumlahnya tidak kalah banyak.

Menurut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, banyaknya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pilkada itu dapat mengurangi keindahan tata kota. Nuryanto khawatir, jika tata letak pemasangan APK tidak diatur, hal itu akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata.

“Ironisnya, sejumlah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, terlihat tidak efektif menjalankan tugas-tugasnya dalam melakukan sosialisasi hingga pengawasan sehingga banyak sekali APK milik paslon yag terpasang di sembarang tempat,” katanya kepada wartawan di Batam Center, Kota Batam, Jumat, 11 September 2020.

Oleh karena itu, DPRD Batam meminta seluruh paslon kepala daerah, KPU, dan Bawaslu untuk mematuhi aturan terkait dengan pemasangan APK. Menurutnya, jika tidak ditaati, hal itu menunjukkan ketidaktaatan para calon kepala daerah dan pihak penyelenggara pilkada.

Berita Lain

ALFI CONVEX Adalah Sebuah Wadah Dialog Antara Pemerintah dan Pelaku Industri

Komisi IV DPRD Fasilitasi Perselisihan Gaji Antara Pekerja dan Manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam

DPRD Boyolali Studi Pembelajaran ke DPRD Kota Batam Tentang Peran Komisi I dan III dalam Pembangunan Berbasis Generating PAD

Kolaborasi Kementerian Koperasi UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

“Pemko Batam juga harus ikut serta dalam penegakan perda yang sudah ada terkait tata letak agar APK itu tidak merusak estetika Kota Batam,” kata Ketua DPRD Batam.

Mengenai kritik Ketua DPRD Batam itu, Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza, menjelaskan bahwa penertiban APK belum bisa dilakukan karena belum adanya pengumuman resmi terkait dengan calon kepala daerah dari KPU. Bawaslu Batam juga tengah menunggu draf surat yang akan dibagikan ke seluruh partai politik atau pasangan calon kepala daerah terkait dengan aturan APK tersebut.

“Karena tanggal 23 nanti para bakal calon itu sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, dan tanggal 26 baru bisa mulai kampanye. Seluruh kegiatan politik calon itu, termasuk APK, baru bisa dikatakan kampanye terhitung mulai tanggal 26 nanti,” kata Syailendra Reza kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Sabtu, 12 September 2020. “Kalau sekarang mau disebutkan APK, yang mereka kampanyekan itu apa?”

Reza menjelaskan, saat ini Bawaslu Batam belum bisa mengambil tindakan tegas atas pemasangan baliho tersebut karena Bawaslu tidak memiliki aturan hukum untuk menindaknya.

Dia mengatakan, sebelum masa kampanye, akan diatur zona-zona peletakan APK oleh KPU Batam, termasuk desain yang boleh digunakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini juga belum diputuskan.

“Tapi PKPU nomor 6 yang diperbaiki di nomor 10 sudah ada, dan itu lebih banyak membahas perihal Covid-19 yang membatasi kerumunan dan sebagainya. Sementara aturan khusus kampanye, Senin besok akan dikabarkan lagi perkembangannya,” katanya.

Menurut dia, Bawaslu Batam akan meminta bantuan aparat keamanan untuk membersihkan seluruh baliho atau spanduk yang terpasang di Kota Batam. “Kami juga akan meminta parpol atau pihak yang memasang itu untuk menurunkannya sendiri,” katanya.

Berita Lain

Daeng Harianto, Pemilih  Batam yang mengirim papan bunga ke kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto : HMS)

Pemilih Soroti Kemampuan Bawaslu Batam dalam Mencegah Aksi Money Politik

27 Februari 2024
Kantor Bawaslu Kota Batam Komplek Ruko King Bussines Centre (KBC) Blok C1 No 17-19 Batam Centre, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam. (Foto: HMS)

Bawaslu Kota Batam Menerima Kritik dan Saran dari Pemilih

27 Februari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS