DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas pelayanan air bersih di Kota Batam, 18 September 2020, di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, lagi-lagi Muhammad Rudi, yang memimpin Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak menghadiri rapat itu.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan Pemkot Batam dan BP Batam sudah tidak menghargai DPRD Kota Batam, padahal yang sedianya mereka bahas adalah persoalan penting menyangkut hajat masyarakat Batam. “Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menganggap remeh wakil rakyat,” katanya.
Karena ketidakhadiran pihak BP Batam dan Pemkot Batam, Nuryanto menjadwalkan rapat kembali pada Jumat minggu depan. Akan tetapi, kendati Rudi, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, tidak hadir, rapat tersebut tetap dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan lembaga perlindungan konsumen Yabpeknas Kepulauan Riau.
Rasyid dari Yabpeknas meminta Ketua DPRD Batam membantu menghentikan perseteruan BP Batam dan PT ATB demi kepentingan kelangsungan pelayanan air bersih bagi warga Batam. Ia juga meminta kepada Pemkot Batam dan BP Batam supaya pengelolaan air tetap dilakukan oleh PT ATB, yang menurutnya telah berpengalaman.
“Dengan terpaksa kami akan lakukan segala upaya untuk terwujudnya perlindungan konsumen di Batam, baik perdata maupun pidana,” kata Rasyid. Hal itu akan dilakukan bila kedua belah pihak, PT ATB dan BP Batam, tidak mengindahkan permintaan mereka selaku lembaga berbadan hukum yang mengurusi perlindungan konsumen.
Maria Jacobus, Head of Corporate Secretary PT ATB, mengatakan ATB betul-betul menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan. Ia mengatakan kick off meeting sudah dilakukan tanggal 15 Mei 2020, yang dipimpin oleh Wakil Kepala BP Batam.
“Bertatap muka dengan ATB, yang diterima di lantai tujuh, dibuka langsung oleh Pak Benny,” kata Maria. “Kami tidak kooperatif? Mungkin bisa lebih spesifik, di mananya?”