Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan penggunaan anggaran berjumlah besar dalam penanganan pandemi Covid-19 supaya dikawal oleh publik untuk menghindarkan praktik-praktik korupsi.
“Ada banyak titik rawan pada penanganan Covid-19, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing, dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional, dan yang paling menjadi perhatian, salah satunya penyelenggaraan bansos,” kata Firli saat mengisi gelar wicara bertema “Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19” di studio Pro 1 RRI Medan, Sumatra Utara, pada 28 Agustus 2020.
Ketua KPK mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang melakukan tindakan korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19, karena hukumannya tidak main-main. Katanya, apabila ada pelaku tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bencana, maka pelakunya akan dihukum mati.
Firli mengatakan, KPK telah mengambil langkah untuk melibatkan masyarakat dengan membuat aplikasi JAGA Bansos, yang dapat digunakan publik untuk menyampaikan pengaduan penyelewengan atau ketidakwajaran. Aplikasi itu diluncurkan sejak bulan Juni, dan 1.600 masukan dari masyarakat telah diterima.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang ikut dalam acara radio itu, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Pemprov Sumut untuk mencegah praktik korupsi dalam penanganan Covid-19 di Sumut. Di antaranya, Pemprov aktif berkoordinasi dengan KPK, serta penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan, dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
“Selain selalu diarahkan dan dibimbing KPK, pengawasan kita juga ada dari Inspektorat, BPKP, BPK. Tidak cukup sampai di situ, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat selalu kita libatkan dan informasikan. Kami terbuka,” kata Edy.