Sebagai media siber dalam naungan Dewan Pers, HMStimes.com (selanjutnya ditulis HMS) mewajibkan wartawannya menaati Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi HMS juga memiliki kode etik internal, yaitu Kode Perilaku Wartawan HMS, yang mengandung pelbagai larangan seperti berikut:
Wartawan HMS dilarang menyebarkan paham agama dan paham politik di kantor HMS, karena ruang redaksi media harus independen dan netral dari kepentingan agama dan kepentingan politik.
Wartawan HMS dilarang merangkap anggota dan pengurus partai politik, tim sukses dalam pemilu, aktivis LSM, pemborong, dan pegawai pemerintah.
Wartawan HMS dilarang mengenakan seragam dan atribut partai politik di tempat umum, dan dilarang menjadi peserta kampanye politik.
Wartawan HMS dilarang melakukan favoritisme yang berlebihan terhadap narasumber berita, terutama pejabat publik. Dalam menjalankan profesinya, wartawan HMS perlu menjalin hubungan baik dengan narasumber, tetapi takboleh terlalu akrab, hanya boleh sebatas hubungan profesional.
Wartawan HMS dilarang menerima sogokan, baik berupa uang maupun barang, terkait dengan tugas jurnalistiknya. Pemberian yang tidak dimaksudkan sebagai sogok boleh diterima—saran redaksi: sebisanya jangan diterima—seperti dana humas instansi pemerintah yang bersumber dari APBD yang dibagikan dalam jumpa pers.
Wartawan HMS dilarang ikut serta dalam demonstrasi kecuali yang berkaitan dengan isu-isu jurnalisme, seperti kebebasan pers dan perjuangan kesejahteraan pekerja media.
Wartawan HMS dilarang menulis liputan suatu acara atau kegiatan, seperti seminar, yang dia sendiri terlibat di dalamnya selaku moderator, pembicara, atau panitia pelaksana, dan dilarang menulis berita yang menyangkut kerabat dekatnya sendiri.
Wartawan HMS dilarang memakai inisial, kode, atau nama samaran sebagai penulis berita.
Wartawan HMS dilarang menulis berita yang kebenarannya belum terkonfirmasi atau terverifikasi. Wartawan HMS harus lebih mengutamakan ketepatan, akurasi, daripada kecepatan informasi.
Wartawan HMS dilarang memakai konten media sosial sebagai sumber utama dalam liputannya.
Wartawan HMS dilarang mengarahkan jawaban narasumber dan menjebak narasumber dalam wawancara.
Wartawan HMS dilarang memperlihatkan naskah beritanya yang belum diterbitkan kepada narasumber.
Wartawan HMS dilarang meminta bahan berita dari wartawan media lain, baik berupa teks maupun foto, dan dilarang memberikan hasil liputannya kepada wartawan media lain, dan dilarang menulis berita berdasarkan rekaman wawancara milik wartawan media lain.
Wartawan HMS dilarang menulis hasil wawancara dengan narasumber awanama dan narasumber bernama samaran. Dalam pemberitaan tertentu, seperti jurnalisme investigasi, penggunaan narasumber awanama dan bernama samaran harus seizin pemimpin redaksi HMS.
Wartawan HMS dilarang mengomentari masalah politik dalam media sosial, situs web, dan aplikasi daring lain yang sifatnya terbaca oleh publik.
Wartawan HMS dilarang mengomentari berita-berita terbitan HMS yang dibagikan warganet di media sosial. Apabila warganet mengkritik atau mencaci maki pemberitaan HMS, wartawan HMS perlu membiarkannya sebagai praktik penghargaan atas kebebasan berekspresi warganet.
Wartawan HMS dilarang mengatasnamakan redaksi HMS ketika berbicara kepada publik, termasuk saat menulis dalam akun media sosialnya, kecuali ada izin dari pemimpin redaksi HMS.
Wartawan HMS dilarang menulis judul berita dengan diksi yang bersifat jebakan klik, seperti “Inilah,” “Lagi Viral,” dan “Wow, Enggak Nyangka.”
Wartawan HMS dilarang menulis berita dengan ragam bahasa gaul, bahasa prokem, dan bahasa ilmiah. Wartawan HMS mesti menggunakan bahasa jurnalistik yang baik dan benar seturut kaidah-kaidah dalam tata bahasa baku bahasa Indonesia.
Wartawan HMS dilarang mencantumkan namanya sebagai fotografer atau penulis berita yang materinya hanya salinan dari siaran pers lembaga kehumasan.
Wartawan HMS dilarang memberitakan masalah privasi, seperti orang yang berselingkuh terhadap pasangannya, dan orang yang berpindah agama.
Wartawan HMS dilarang menulis berita yang mengandung prasangka atau stereotip berdasarkan agama, suku, warna kulit, gender, cara berbusana, dan orientasi seksual.
Wartawan HMS dilarang mencantumkan suku dan agama pelaku kejahatan.
Wartawan HMS dilarang meliput, mewawancarai, dan memotret orang yang akan atau sedang melakukan bunuh diri.
Wartawan HMS dilarang mewawancarai anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah kecuali selama wawancara berlangsung dia didampingi oleh orang tuanya atau anggota keluarganya yang sudah berusia di atas 18 tahun.
Wartawan HMS dilarang memotret anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah dalam pose yang bisa membuat dia merasa malu atau menjadi tertawaan. Apabila foto anak dalam pose seperti itu harus diterbitkan, wajah dan identitas si anak harus dikaburkan.
Wartawan HMS dilarang mengedit foto liputan secara berlebihan yang dapat mengubah konteks dan makna foto.
Wartawan HMS dilarang menjadi koordinator wartawan dan mengerjakan tugas kehumasan di instansi pemerintah, kepolisian, perusahaan, dsb., termasuk mengerjakan bahan berita untuk dibagikan kepada para wartawan.