Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak berbuat kriminalitas. Pasalnya, selain akan bermasalah dengan hukum, masa depan anak yang berbuat kriminalitas akan terancam.
Hal ini disampaikan Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, setelah polisi berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, yang tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, Selasa, 11 Agustus 2020. Keempat pelaku ialah MJ dan JS yang masih berusia 18 tahun, AI, 16 tahun, dan MR 19 tahun. MJ, JS, dan AI pun diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Batam. Erry mengaku sangat menyayangkan perbuatan ketiga pelajar tersebut. “Untuk ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar tadi, karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, maka tidak bisa dilakukan diversi,” katanya kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon.
Erry mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam kasus pidana. Dengan begitu, diharapkan anak terhindar dari segala hal yang merugikan dan mengancam masa depannya. Karena, anak yang bermasalah dengan hukum dan terancam pidana penjara dalam waktu yang lama akan menghambat pendidikannya sehingga masa depannya bisa terancam. “Karena tiga pelaku tadi tidak bisa didiversi, maka untuk menyelamatkan pendidikannya adalah dengan mengambil paket c di dalam lapas [lembaga pemasyarakatan] anak nanti,” kata Erry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurninawan, mengatakan penangkapan keempat pelaku begal itu bermula dari laporan korban, RM, yang pada Sabtu, 25 Juli 2020 lalu sedang berkendara dengan dua rekannya, AM dan FD, di Jln. Imperium Superblok, Taman Baloi, Batam. Ketiganya lalu diberhentikan oleh pelaku MJ yang langsung mengacungkan pisau ke leher AM. “Pelaku kemudian meminta paksa telepon genggam ketiga korban tadi. Lantaran takut, ketiganya pun menyerahkan begitu saja barang berharga milik mereka. Pelaku juga sempat membuang kunci motor korban sebelum kabur membawa rampasannya,” katanya kepada HMStimes.com, Selasa, 11 Agustus 2020.
Andri menjelasakan, keempat pelaku diamankan di dua tempat berbeda. MR dan JS diamankan di Kavling lama, Batu Aji, sementara MJ dan AI ditangkap di Sengkuang, Batu Ampar. Dari keemapat pelaku itu, turut diamankan barang bukti berupa enam buah telepon genggam berbagai merk hasil begal, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan satu bilah golok. “Dari hasil perkembangan yang kami lakukan, diketahui keempat pelaku ini juga telah beraksi di tiga tempat. Pasal yang dipersangkakan untuk empat pelaku ini adalah pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancaman hukuman paling lama 12 tahun” kata Andri.