Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPU Batam
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agustin. (Foto: Nilawaty Manalu)

KPU dan Pemko Batam Menyepakati Adendum Anggaran Pilkada

5 Agustus 2020

Batam, 568 kata

Nilawaty Manalu Nilawaty Manalu
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam telah meneken adendum [lampiran] kesepakatan dana sharing anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020.

Kepada HMStimes.com, Herrigen Agusti, Ketua KPU Kota Batam, mengatakan selain anggaran dari pusat, ada juga dana sharing anggaran pada pelaksanaan pemilihan umum di Kota Batam. “Sharing anggaran itu adalah berbagi anggaran,” kata Herrigen. Pasalnya, ada dua pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan, yakni pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota. “Karena ada pemilihan gubernur, artinya anggaran dari provinsi harus ada,” kata Herrigen Agusti. Demikian juga halnya dengan pemilihan Wali Kota Batam, kota madya juga harus menyediakan anggaran kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Ia menerangkan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, pasal 1 ayat 8, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota madya, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Batam memakai istilah sharing anggaran, dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 menyebutnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. Sebelumnya, dalam siaran persnya, pada akhir Juli lalu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menginstruksikan kepada semua daerah yang menyelenggarakan pemilu untuk segera mencairkan NPHD. Tak tanggung-tanggung, Tito Karnavian bahkan mengancam akan memanggil kepala daerah yang belum menyetorkan 100% NPHD kepada penyelenggara pemilu di daerah yang bersangkutan hingga batas waktu minggu pertama Agustus. “Karena sesuai dengan Permendagri, itu sudah harus disiapkan. Bahkan untuk Kota Batam ini, dananya sudah kita terima,” kata Herrigen Agusti.

Berita Lain

Ketum Golkar Minta Hormati Keputusan MK Sistem Pemilu Proposional Terbuka

Sekjen Partai Demokrat Tanggapi Positif Rencana Pertemuan Puan dengan AHY

Partai Golkar Tetap Buka Diri Terbentuknya Poros Keempat

Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan

Dana sharing anggaran yang telah ditransfer Pemko Batam, kata Herrigen, bersumber dari APBD Kota Batam. Ditanya besaran dana sharing yang telah ditransfer oleh Pemko Batam, Herrigen mengatakan Rp23,2 miliar. Menurutnya, anggaran yang diterima dari Pemko Batam sudah sesuai dengan yang dianggarkan oleh KPU Batam. Bahkan ada penambahan dari jumlah yang mereka usulkan sebelumnya. Semula mereka menganggarkan dari APBD Kota Batam sebesar Rp21,9 miliar, tetapi terjadi perubahan sejalan dengan penambahan tempat pemungutan suara dan logistik, menjadi Rp23,2 miliar. “KPU Batam sudah tidak ada kendala lagi dari APBD Kota Batam,” kata Herrigen.

Sementara itu, tentang dana anggaran NPHD dari provinsi, direncanakan pada 6 Agustus 2020, KPU Kota Batam akan melaksanakan penandatanganan dengan Pemerintah Provinsi Kepri di KPU Provinsi. Untuk pemilihan gubernur, APBD Provinsi Kepri menyediakan NPHD senilai Rp23 miliar. Terdapat perubahan anggaran dari semula yang diajukan KPU Kota Batam sebesar Rp20,8 miliar. Dengan dana yang telah diajukan itu, Herrigen mengatakan KPU Kota Batam tidak memiliki keraguan lagi untuk menyelenggarakan pemilihan umum menggunakan dana yang sudah diajukan ke provinsi dan dana yang telah diterima dari Pemko Batam.

Ditanya, mengapa ada penambahan anggaran dari jumlah yang diusulkan KPU sebelumnya, Herrigen mengatakan, KPU akan menambah TPS untuk menghindari kerumunan yang lebih banyak pascapelaksanaan pemungutan suara nanti. Hal itu tak terlepas dari kondisi pandemi covid-19 yang belum mereda. Lebih-lebih, beberapa waktu terakhir ini, angka jangkitan covid-19 kian bertambah. Untuk menanggang pengedaran virus corona, KPU Kota Batam akan menambah jumlah TPS, jumlah petugas, dan penyediaan alat perlindungan diri.

Sebelum pandemi, KPU menetapkan jumlah maksimal peserta pemilih sebanyak 800 per TPS. Namun, sesuai dengan surat edaran Ketua KPU perihal perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan TPS Pemilihan Serentak 2020, jumlah peserta pemilih untuk satu TPS pun dibatasi menjadi 500 peserta. Sedianya, jumlah TPS di Kota Batam berjumlah 1.766 unit sebelum pandemi covid-19 mewabah. Setelah mencermati protokol kesehatan, KPU Kota Batam menetapkan dan menambah TPS sebanyak 456 unit, sehingga jumlah TPS di Kota Batam menjadi 2.222 unit.

Berita Lain

Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: HMS./BM).

Dua Jabatan Amsakar Achmad Diuji: Warga Batam Tunggu Kepastian di Tengah Gencarnya Investasi.

12 Agustus 2025
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Harris Hotel, Batam Centre, Selasa, 20 Juni 2023. (Foto: Irvan Fanani)

KPU Batam Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Sebanyak 851.614 Pemilih

21 Juni 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS