Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
KPU Kota Medan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik. (Foto: Franjul Sianturi)

KPU Medan Menetapkan 2 Pasang Calon Wali Kota meski Wakilnya Belum Sah Mundur dari DPRD

23 September 2020

Medan, 304 kata

Franjul Sianturi Franjul Sianturi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Meski kedua calon Wakil Wali Kota Medan belum sah berhenti sebagai anggota DPRD Kota Medan, hasil rapat pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan dua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk maju dalam pilkada. KPU Medan pada Rabu, 23 September 2020, menetapkan calon wali kota Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rahman, dan calon wali kota Akhyar Nasution yang berpasangan dengan Salman Alfarisi.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik, didampingi Komisioner KPU Divisi Teknik Penyelenggara, Rinaldi Khair, menjelaskan kepada HMStimes.com di kantor KPU bahwa pihak KPU sudah menerima dokumen surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri Aulia Rahman sebagai anggota DPRD, sedangkan Salman Alfarisi belum melengkapinya. Meskipun begitu, berkas Aulia Rahman juga belum semuanya lengkap.

Rinaldi mengatakan kedua calon Wakil Wali Kota Medan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan itu harus sudah sah atau inkrah mengundurkan diri dari DPRD, yang ditetapkan oleh gubernur atau Kementerian Dalam Negeri. Namun, surat dimaksud belum ada diserahkan oleh keduanya kepada KPU Medan. Pihak KPU akan menunggu surat tersebut paling lama 30 hari sebelum pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020.

“Sesuai peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pasal 42 ayat 4 dijelaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dan  disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Rinaldi.

Berita Lain

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Dinilai Menimbulkan Konflik

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

Setelah Dianiaya, Tubuh Jefri Wijaya Dicucuri Asam

Agusyah Damanik menambahkan bahwa untuk tahapan selanjutnya, KPU Medan akan melakukan pencabutan nomor urut pada 24 September 2020 di Hotel Santika, Medan, pukul 14.00. KPU Kota Medan akan membatasi jumlah hadirin dalam rapat pleno terbuka tersebut, dan menyiarkan pelaksanaannya lewat live streaming di media sosial KPU Kota Medan.

“Setiap yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak usah membawa massa pendukung. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pembubaran jika sudah melanggar protokol kesehatan,” kata Damanik. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)

Berita Lain

sungai Deli Medan

Siapa pun Wali Kota Medan, Sungai Deli Tetap Banjir

2 Oktober 2020
calon wali kota medan

1.500 Polisi Siap Mengamankan Pilkada Medan

2 Oktober 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS