Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pengadilan Batam
Persidangan PT Rexvin Putra Mandiri dengan Walter Sudirman Jemparu di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan)

Kredit Rumah Menunggak, PT Rexvin Putra Mandiri Menggugat Nasabah

8 Desember 2020

Batam, 275 kata

Joni Pandiangan Joni Pandiangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kredit rumah menunggak kepada PT Rexvin Putra Mandiri, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam perintahkan Walter Sudirman Jemparu selaku tergugat untuk mengembalikan 1 unit rumah dengan luas bangunan 36 m² yang beralamat di perumahan Rexvin Greenpark blok D nomor 23 A Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

David Sitorus, hakim tunggal pada persidangan tersebut, mengatakan bahwa mengabulkan sebagian gugatan penggugat yaitu PT Rexvin Putra Mandiri  “Menyatakan tergugat [Walter Sudirman Jemparu] melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji,” kata David Sitorus melalui surat putusan nomor : 77/Pdt.G.S/2020/PN Btm yang diterima oleh HMS pada Senin, 08 Desember 2020.

Menurut David Sitorus, surat kesepakatan pemesanan tanah dan bangunan (KPTB) nomor : 0074/KPTB/RPM-RGP/III/2019 yang dibuat tanggal 25 Maret 2019 dinyatakan batal. “Seluruh uang muka yang dibayarkan oleh tergugat tidak dapat dikembalikan lagi,” ucap David Sitorus.

David juga menegaskan dalam surat putusannya supaya tergugat segera mengembalikan unit rumah yang menjadi objek gugatan. “Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar dua ratus enam puluh enam ribu rupiah,” ujar David.

Berita Lain

Polsek Sekupang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Sei Temiang

Barang Hasil Begal Belum Sempat Terjual, Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pembobol Toko Laptop di Batam Ditangkap, Kapolsek: Satu Pelaku Residivis

Siswi SMK di Batam yang Hilang Ditemukan Polisi, Ternyata Dicabuli Pacarnya

Sebelumnya Walter Sudirman Jemparu membeli satu unit rumah seharga jual sebesar Rp. 294.000.000 dengan cara mencicil setiap bulannya sebesar Rp. 4.883.300,- Walter juga membayar uang booking fee sebesar Rp. 2.000.000 kepada PT Rexvin Putra Mandiri.

Dalam perjalanan kreditnya, Walter Sudirman telah mengucurkan dana sebesar Rp. 44.064.900 yang dibayarkan kepada PT Rexvin Putra Mandiri. Walter telah melakukan pembayaran angsuran kredit rumahnya hingga angsuran kesembilan pada 28 Maret 2020. Namun Untuk angsuran kesepuluh hingga sekarang Walter belum melakukan  pembayaran angsuran kepada PT Rexvin Putra Mandiri dengan alasan pandemi virus Corona.

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam tergugat Walter Sudirman masih akan mengkaji ulang putusan tersebut. “Tunggu salinan putusan keluar dan diterima, selanjutnya baru dikaji dulu. Nanti baru diketahui mau ambil langkah hukum atau tidak,” kata Walter.

Berita Lain

Praktisi Lingkungan Hidup Batam

Praktisi Lingkungan Sebut Ada Kejanggalan dan Aroma Rekayasa dalam Kasus MT Tigerwolf

27 Januari 2021
Kapal di Batam

Kasus MT Tigerwolf Disidangkan, Bos PT JAP Jadi Terdakwa Tunggal

26 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS