Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, para camat, dan Komisi I DPRD Kota Batam pada 11 September 2020 diketahui bahwa terdapat sekitar 70 ribu kartu tanda penduduk (KTP) warga Batam yang belum tercetak. Hal itu disebabkan kapasitas mesin cetak tidak sebanding dengan permohonan KTP yang masuk setiap hari.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan untuk mengatasi penumpukan permohonan KTP tersebut perlu ada tambahan alat dan kapasitas server. “Untuk setiap kecamatan perlu ada peremajaan alat cetak,” katanya kepada HMS, Sabtu, 12 September 2020.
“Kalau mesin cetaknya terbatas, salah satu terobosan yang sangat tepat manakala bisa dicetak juga pada hari libur, tapi dengan memperhatikan kekuatan mesin,” ucapnya.
Utusan Sarumaha berharap agar sebelum pilkada 2020 nanti masalah KTP warga Batam ini sudah bisa diselesaikan. “Agar semua warga negara bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap politisi Hanura tersebut.
Dia mengatakan Komisi I DPRD Batam akan membahas masalah KTP ini dengan instansi terkait agar hak pilih masyarakat terjamin. “Secara spesifik kita akan rapat membahas persoalan hak pilih warga ini bersama dengan pihak terkait untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam pesta demokrasi,” kata Utusan.
Ketika ditanya apakah penumpukan KTP yang belum dicetak itu akan mengakibatkan hilangnya hak pilih warga yang belum memiliki KTP, Utusan menjawab bahwa hak pilih masyarakat tetap ada sepanjang mereka sudah punya kartu keluarga.
“Intinya KK-nya sudah ada, hak pilih tetap ada. Jadi, seharusnya kartu keluarga yang sudah tercetak bisa digunakan [untuk keperluan memilih dalam pilkada],” katanya.