Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggiat Martua Simorangkir mewakili masyarakat Marihat Mayang dan Jawa Baru, Kabupaten Simalungun. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Lahan Register 18 Simalungun Kembali Dipertanyakan

6 Oktober 2020

Batam, 283 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Masyarakat petani di Desa (Nagori) Marihat Mayang dan Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik yang dikantongi salah satu perusahaan di lahan hutan Register 18 Simalungun. Padahal, lahan itu berstatus hutan rakyat, sudah didiami dan dikelola masyarakat selama lebih dari 60 tahun.

Menurut Anggiat Martua Simorangkir, salah satu anak dari warga yang tinggal di lahan hutan Register 18, sejak tahun 1940-an orang tua mereka sudah tinggal di kawasan itu hingga tahun 1980-an keluar surat keterangan tanah dari Desa Huta Bayu Raja. “Waktu itu datanglah perusahaan melakukan perjanjian tumpang sari dan ditanami sawit. Waktu pada masa sewa habis, ditekan ini rakyat,” katanya saat ditemui HMStimes.com setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut, 5 Oktober 2020.

Pada tahun 1990-an perusahaan itu mulai panen dan menguasai lahan dengan lebih luas. “Yang dituntut bapak-bapak kami dari dulu cuma satu. Kalau mereka [perusahaan] bisa mengurus [sertifikat hak milik atau SHM], kenapa kami tidak bisa mengurus?” kata Anggiat.

Sejak saat itu, katanya, mulai terjadi konflik sosial. Masyarakat diintimidasi dan ditangkap polisi. Ada lima orang warga yang sudah ditahan dengan tuduhan pencurian di lahan yang diklaim perusahaan sebagai asetnya. Bahkan, pada tahun 2012, ada anak kecil berumur dua tahun yang ikut dipenjara. “Kami minta hak-hak kami diberikan. Kami mau hidup dengan secuil tanah yang diusahakan orang tua kami,” katanya.

Berita Lain

Wabup Ariston Ajak Koperasi Desa Bergerak Cepat, Tekankan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Pemkab Samosir Sambut Pelari dari 27 Negara, TOTK Tampilkan Samosir di Panggung Internasional

Sepakat, Bupati Samosir dan DPRD Teken KUA-PPAS APBD 2026

Menanggapi aspirasi masyarakat dari Kabupaten Simalungun itu, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Victor Silaen, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, meminta agar Kapolda Sumut memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, BPN Simalungun, dan Dinas Kehutanan Simalungun.

“Register 18 ini kawasan hutan, tapi ada perusahaan yang menguasai lahan sehingga terjadi sengketa di lahan Tuhan,” kata Victor Silaen. Dia meminta Dinas Kehutanan mengembalikan lahan tersebut ke Register 18.

Berita Lain

Bupati mengungkapkan Kabupaten Simalungun memiliki potensi sangat luar biasa, baik potensi pertanian holtikultura, hingga potensi wisata. (Foto: Humas Pemkab Simalungun)

Bupati Simalungun dan Deputi I KSP Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Wisata, dan Pertanian

13 Juni 2022
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Varietas Babi yang Kebal Virus ASF Tengah Disiapkan

6 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS