Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara, Laksamana Adiyaksa, berpendapat bahwa UU Omnibus Law bertujuan menjadi solusi atas persoalan yang terjadi selama ini, salah satunya masalah hak guna usaha (HGU).
Menurutnya, pemerintah tidak akan serta-merta memberikan HGU 90 tahun seperti yang disebutkan kelompok yang menolak UU Omnibus Law. “Tidak serta-merta diberikan 90 tahun, itu salah. Tanpa Omnibus Law pun itu ada ketentuan UUPA [Undang-Undang Pokok Agraria] 1960. Itu sudah ada opsi pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak, ada tiga tahapan. Waktu permohonan setelah 30 tahun ada konstatering report, semacam verifikasi atau pengecekan lapangan untuk perpanjangan hak,” kata Laksamana Adiyaksa kepada HMS, 17 Oktober 2020.
Persoalannya adalah konflik pertanahan yang tidak diselesaikan pemerintah dengan masyarakat yang sudah sempat menempati lahan HGU selama bertahun-tahun. Sebaliknya, katanya, UU Omnibus Law bagus untuk masyarakat yang selama ini dihantui bahwa lahan yang mereka kelola akan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan.
“Selama ini selalu dianggap pidana, padahal mungkin masyarakat dan pelaku usaha lainnya sudah puluhan tahun di situ. Mungkin sudah dua sampai tiga keturunan di situ, tiba-tiba disebut kawasan hutan. Kalau dipakai UU Kehutanan, masalahnya pidana. Nah, di Omnibus Law nanti jelas bahwa masyarakat yang berada di kawasan hutan jauh hari sebelumnya, bisa dibuktikan 5 tahun ke atas, itu akan diputihkan,” katanya.
Jadi, menurut Laksamana Adiyaksa, UU Omnibus Law akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini punya masalah seperti itu, yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena areanya masuk dalam kawasan hutan. Masalah seperti ini sudah banyak terjadi dan berlarut-larut sehingga perlu dicarikan solusi.
“Jadi, yang saya lihat di Omnibus Law ini, pemerintah ingin mengatakan bahwa ini lo masalah yang harus kita tuntaskan daripada berlarut-larut terus,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Alinafiah Matondang, mengatakan perpanjangan HGU dari 25 tahun menjadi 90 tahun dalam Omnibus Law tidak berpihak kepada masyarakat adat, tetapi lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal.