Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Apindo Sumut Laksamana
Sekretaris Apindo Sumut, Laksamana Adiyaksa. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Laksamana Adiyaksa: Omnibus Law adalah Solusi untuk Masalah yang Berlarut-larut

17 Oktober 2020

Medan, 298 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara, Laksamana Adiyaksa, berpendapat bahwa UU Omnibus Law bertujuan menjadi solusi atas persoalan yang terjadi selama ini, salah satunya masalah hak guna usaha (HGU).

Menurutnya, pemerintah tidak akan serta-merta memberikan HGU 90 tahun seperti yang disebutkan kelompok yang menolak UU Omnibus Law. “Tidak serta-merta diberikan 90 tahun, itu salah. Tanpa Omnibus Law pun itu ada ketentuan UUPA [Undang-Undang Pokok Agraria] 1960. Itu sudah ada opsi pemberian hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak, ada tiga tahapan. Waktu permohonan setelah 30 tahun ada konstatering report, semacam verifikasi atau pengecekan lapangan untuk perpanjangan hak,” kata Laksamana Adiyaksa kepada HMS, 17 Oktober 2020.

Persoalannya adalah konflik pertanahan yang tidak diselesaikan pemerintah dengan masyarakat yang sudah sempat menempati lahan HGU selama bertahun-tahun. Sebaliknya, katanya, UU Omnibus Law bagus untuk masyarakat yang selama ini dihantui bahwa lahan yang mereka kelola akan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan.

“Selama ini selalu dianggap pidana, padahal mungkin masyarakat dan pelaku usaha lainnya sudah puluhan tahun di situ. Mungkin sudah dua sampai tiga keturunan di situ, tiba-tiba disebut kawasan hutan. Kalau dipakai UU Kehutanan, masalahnya pidana. Nah, di Omnibus Law nanti jelas bahwa masyarakat yang berada di kawasan hutan jauh hari sebelumnya, bisa dibuktikan 5 tahun ke atas, itu akan diputihkan,” katanya.

Berita Lain

Seruan Terbuka kepada PT Inalum: Normalisasi Aliran Air Danau Toba Sekarang

Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Dinilai Menimbulkan Konflik

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

Jadi, menurut Laksamana Adiyaksa, UU Omnibus Law akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini punya masalah seperti itu, yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena areanya masuk dalam kawasan hutan. Masalah seperti ini sudah banyak terjadi dan berlarut-larut sehingga perlu dicarikan solusi.

“Jadi, yang saya lihat di Omnibus Law ini, pemerintah ingin mengatakan bahwa ini lo masalah yang harus kita tuntaskan daripada berlarut-larut terus,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Alinafiah Matondang, mengatakan perpanjangan HGU dari 25 tahun menjadi 90 tahun dalam Omnibus Law tidak berpihak kepada masyarakat adat, tetapi lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal.

Berita Lain

Little India, Kampung Madras, di Kota Medan. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Kampung Madras, Bukti Kehadiran Orang India di Kota Medan

15 November 2020
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Riadil Akhir Lubis. (Foto: Tonggo Simangunsong)

Bantuan untuk UMKM Digulirkan, Pengusaha Dadakan Bermunculan

14 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS