Ratusan masyarakat petani, buruh, dan masyarakat adat yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi demo di sejumlah titik Kota Medan, di Lapangan Merdeka, kantor Gubernur Sumut, dan di depan gedung DPRD Sumut, Kamis, 24 September 2020, bertepatan dengan Hari Tani Nasional ke-60. Mereka memamerkan spanduk berisi tuntutan kepada PTPN II yang diduga merampas masyarakat petani di Simalingkar, Deli Serdang, untuk pembangunan properti.
“Bubarkan PTPN II yang telah merampas hak ulayat di bawah panji-panji badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia,” demikian petisi masyarakat petani Simalingkar.
Massa aksi mendesak agar lahan masyarakat di Simalingkar yang diduga direbut paksa PTPN II dikembalikan ke masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pelajaran yang diberikan oleh kaum tani Simalingkar yang berangkat jalan kaki ke Jakarta untuk menunjukkan kedaulatan rakyat Indonesia,” kata seorang orator mewakili masyarakat petani Simalingkar.
Dalam orasinya masyarakat petani mendesak pengesahan hukum adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, dan menuntut pemerintah membatalkan RUU Cipta Karya (Omnibus Law) yang dinilai berpihak kepada pemilik modal yang diduga berkolusi dengan pemerintah.
Pimpinan aksi Halim Sembiring mengatakan mereka menuntut agar lahan masyarakat di Simalingkar dikembalikan. Begitu juga dengan lahan masyarakat di Desa Mencirim dan Partumbukan, Langkat, yang dirampas perusahaan perkebunan. “Kami melihat pemerintah tidak mau tahu, dan membiarkan masyarakat menjadi korban pemilik modal,” katanya.
Orator dari Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia meneriakkan agar wakil rakyat tidak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa masyarakat adat di Desa Partumbukan, Langkat. “Anggota Dewan jangan tidur saja. Kalau tidak sanggup, turun saja,” kata Bunda, seorang orator.