Sesuai dengan amanat konstitusi, pilkada Kota Medan harus tetap dilaksanakan meski ada penolakan dari beberapa elemen masyarakat. Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan, mengatakan hal itu kepada HMStimes.com, Senin, 21 September 2020.
Dia mengatakan pilkada sudah ditetapkan melalui undang-undang Republik Indonesia, dan sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik. “Anggaran untuk pilkada Kota Medan tidak dipotong seperti anggaran di instansi atau lembaga lain sehingga pemerintah daerah bersama KPU Kota Medan beserta seluruh perangkatnya harus menyukseskan perhelatan sekali lima tahun ini,” kata Erwin.
Dirinya juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan jangan berat sebelah, tetapi tetap punya integritas dengan memberikan ruang dan panggung untuk kedua kandidat dalam menjalankan masa-masa kampanye.
Sebelumnya sejumlah warga yang bergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan agar menunda pelaksanaan pilkada 2020. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 16 September 2020.
Komisioner KPU Kota Medan dari Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan kepada HMS bahwa pada 23 September 2020 mendatang calon Wali Kota Medan akan ditetapkan oleh KPU Medan. Selanjutnya pengambilan nomor urut pada 24 September 2020, dan kemudian pelaksanaan kampanye sudah dimulai pada 26 September 2020. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)