Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa semua fasilitas dinas yang selama ini digunakan oleh Akhyar Nasution, calon petahana Wali Kota Medan, sudah dia serahkan kembali kepada pemerintah.
Demikian disampaikan Kepala Humas Pemkot Medan, Arrahman Pane, saat dihubungi HMStimes.com, Senin 28 September 2020. “Kendaraan dinas milik pelaksana tugas wali kota sudah disimpan di rumah dinas wali kota. Sudah dikembalikan langsung oleh Pak Akhyar,” katanya.
Menurut Fauzan Ismail dari Institut Kolektif Sumatra Utara, semua fasilitas negara sudah tidak boleh lagi digunakan oleh calon petahana untuk berkampanye, karena status Akhyar sudah cuti, dan pelaksana tugas Wali Kota Medan sudah dilantik oleh Gubernur Sumatra Utara kemarin.
“Statusnya sudah menjadi calon wali kota, dan sudah masuk masa kampanye hingga 5 Desember mendatang. Jadi, fasilitas negara seperti mobil dan rumah dinas harus dikembalikan kepada negara,” kata Fauzan kepada HMS.
Sementara itu menurut direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Keluarga Putra Putri TNI (FKPPI) Sumut, Roy Simamora, masalah fasilitas negara dipakai oleh calon petahana sering menjadi isu politis pada setiap pilkada di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, peran pengawasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diperketat. Jika ada calon petahana yang terbukti menggunakan fasilitas negara, dia harus didiskualifikasi oleh KPU.
Roy Simamora juga mencontohkan banyak kasus dalam beberapa pilkada yang lalu, yaitu mobil dinas berpelat merah diganti menjadi pelat hitam dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik. (Franjul Sianturi, calon reporter HMS)