Mobil besar jenis trailer dengan nomor polisi BP 8190 DA milik perusahaan jasa angkutan PT Putra Kundur tersangkut pada besi pembatas tinggi maksimal kendaraan di Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan kompleks Putri Tujuh, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, 6 Oktober 2020.
Trailer tersebut membawa satu pipa berdiameter besar dari PT RPC Indonesia di Sekupang dengan tujuan Barelang tanpa pengawalan pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, jalan sempat macet hingga ratusan meter.
Munir, sopir trailer, mengatakan dirinya tidak menyangka barang yang dia bawa bisa tersangkut. “Barang yang saya bawa tingginya 3,9 meter. Tinggi lobo 90 cm. Jika ditotal, baru 4,8 meter, sementara di besi itu tertulis 5 meter. Seharusnya lolos,” katanya kepada HMStimes.com di lokasi kejadian. Menurutnya, barang yang dia angkut adalah milik pihak lain, sedangkan perusahaannya hanya sebagai jasa angkut.
Udin, warga sekitar, mengatakan kejadian serupa sudah pernah terjadi di tempat yang sama. “Ini kejadian yang ketiga kali, tapi kejadiannya saya lupa kapan persisnya,” katanya.
Syafrul Bahri, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Batam, mengatakan perusahaan yang akan mengangkut barang yang rawan dan berat yang dapat membahayakan pengguna jalan wajib meminta pengawalan dari Patwal Satlantas. “Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 bisa menilang kendaraan dimaksud,” katanya kepada HMS via WhatsApp.
Menurut Syafrul Bahri, kendaraan yang membawa barang di jalan raya, angkutannya tidak boleh melebihi tinggi kendaraannya. “Makanya saya sampaikan, mereka wajib meminta pengawalan dari teman-teman polantas,” ujarnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, katanya, Dinas Perhubungan Kota Batam akan berkoordinasi dengan polantas untuk melakukan razia.