Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, dalam webinar “Kesiapan Batam Menghadapi Industrialisasi dan Investasi Asing” pada 27 Agustus 2020 lalu menyebutkan pihaknya akan memberikan izin bagi investor untuk berinvestasi dalam pengelolaan listrik. Menurutnya, kebijakan itu perlu dilakukan lantaran biaya listrik di Batam yang dianggap mahal sehingga mengurungkan niat investor berinvestasi. Perusahaan baru penyedia listrik itu kabarnya akan diberi nama Energi Listrik Batam (ELB).
“Memang banyak faktor yang membuat investor bimbang, salah satunya listrik. Bright PLN juga selama ini pengendali tunggal. Supaya ada daya saing juga,” kata Rudi.
Menanggapi hal itu, Coorporate Secretary Bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro, mengatakan ELB adalah independent power producer (IPP) yang berfungsi sebagai penyedia pembangkit listrik, sedangkan Bright PLN Batam akan menyuplai energi itu ke seluruh pembangkit yang telah mereka sewa. Dengan demikian, Bright PLN Batam melihat kehadiran ELB bukan sebagai kompetitor, melainkan mitra yang akan mengembangkan Batam bersama-sama.
“Diperlukan upaya memberikan konsistensi listrik yang handal sehingga pelanggan tidak perlu khawatir terhadap layanan listrik 24 jam dari kami. Pemadaman tentu tidak akan ada kecuali ada penyebab eksternal, seperti pohon tumbang yang mengenai kabel dan sebagainya,” kata Kishartanto Purnomo Putro kepada HMStimes.com, Rabu, 2 September 2020.
Dia mengatakan, sebelum munculnya kabar kehadiran ELB, pesaing Bright PLN Batam sudah ada dan memiliki izin yang sama sebagai perusahaan penyedia listrik di Batam. Beberapa di antaranya adalah Kawasan Industri Batamindo, Panbil, Tunas, dan Kabil.
Mengenai surat Dirjen Ketenagalistrikan terkait dengan pengenaan dispensasi biaya listrik, Kishartanto menjelaskan bahwa aturan itu hanya berlaku bagi pelanggan PT PLN Persero, dan tidak berlaku bagi pelanggan Bright PLN Batam. Hal itu dikarenakan tarif dan mutu pelayanan yang dikeluarkan oleh Bright PLN Batam ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 dan 22 Tahun 2017.
“Terkait masalah ini, kami masih menunggu keputusan dari gubernur. Sepanjang itu belum ada, kami masih akan memberlakukan peraturan yang ada,” katanya. “Tapi yang jelas, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di Batam itu lebih murah ketimbang di daerah lain yang dilayani oleh PT PLN Persero. Kalau di sini tarifnya Rp1.352 per kWh, sementara daerah lainnya Rp1.400 lebih per kWh.”