Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan jenazah tiga orang anak buah kapal (ABK), yakni Musnan (26) dan Sya’ban (22) asal Bireun, Aceh, serta Dicky Arya Nugraha, asal Donggala, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 14 Agustus 2020 lalu.
Ketiganya merupakan korban yang meninggal di kapal berbendera Cina, Fu Yuan Yu 829. Kedua tersangka yakni Joni dan Erlangga, pihak manajemen PT SMB, perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara illegal. Para tersangka diamankan lantaran melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. Selain itu, keduanya juga melanggar prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan tiga orang yang diketahui telah menjadi korban TPPO. Ketiga korban, kata dia, kemudian diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. “Lalu, awal Agustus 2020, pihak perusahaan menginformasikan keluarga bahwa tiga orang tadi telah meninggal dunia,” kata dia melalui siaran pers yang diterima HMStimes.com.
Harry menambahkan, pada 10 Agustus 2020, pihaknya mendapat informasi bahwa akan dilakukan penyerahan tiga jenazah di salah satu pelabuhan di Kota Batam, yang diantar oleh kapal cepat jenis pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL. Kemudian, tiga jenazah tadi dibawa oleh dua tersangka ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, di Sekupang. Dua hari kemudian, kedua tersangka diamankan di salah satu hotel di Batam. Polda Kepri juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga paspor dan buku pelaut milik korban, uang tunai senilai Rp38,5 juta, dan catatan kronologis Kapal Fu Yuan Yu 829 tentang kematian ketiga korban.
Atas perbuatannya, kata Harry, tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar, jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.
Terpisah, abang sepupu Musnan, Buniamin (48), menjelaskan kalau adiknya berangkat ke Jakarta bersama empat orang rekannya, Agustus 2019 lalu. Melalui agency PT SMB, kelimanya diinapkan di sebuah kontrakan di Jakarta selama dua bulan sambil menunggu pengurusan surat-surat. “Dia [Musnan] dikontrak sebagai ABK, tapi keluarga tidak tahu di kapal apa, dan berapa lama akan berlayar. Selama di Jakarta dan berlayar juga tidak ada kabar ke keluarga. Terakhir dia cuma bilang ke kapal ikan, tapi tidak tahu kapal ikan mana,” katanya kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Buniamin mengatakan, selain bersama Sya’ban dan Dicky, adik sepupunya turut berangkat bersama Muhammad Yamin serta Muhammad Afdal yang juga dari Aceh. Namun, baik Afdal dan Yamin pun tidak ada kabar hingga sekarang. Ia menambahkan, selama sepupunya itu berlayar, Musnan diketahui sudah empat kali mengirim uang ke keluarganya di Bireun, Aceh. Kabar meninggalnya Musnan juga baru diketahui keluarga melalui seseorang yang juga bekerja di kapal dan tinggal di Lhokseumawe. “Mungkin pihak perusahaan kenal sama orang di Lhokseumawe itu, makanya dikabarkan ke sana,” kata dia.
Buniamin menjelaskan, pihak keluarga lebih dulu mendapat informasi bahwa Musnan sakit di atas kapal pada 22 Juli 2020. Sehari kemudian, menyusul berita kalau Musnan meninggal dunia. Saat ini, Buniamin mengaku, pihak keluarga hanya akan fokus membawa jasad Musnan ke Aceh. Selain itu, pihak keluarga juga akan menagih apa-apa yang menjadi hak Musnan selama bekerja di bawah naungan PT SMB, termasuk uang kematian.
Mengenai jadwal pemulangan jenazah Musnan, Buniamin mengatakan masih menunggu hasil visum yang terkendala karena kondisi jasad yang masih beku.
Buniamin berkisah, sebelum kasus itu mendapat atensi Polda Kepri, pada 5 Agustus 2020, dirinya mendatangi PT SMB di Jakarta, untuk mengurus segala macam hal terkait kematian dan jenazah adik sepupunya. Empat hari setelahnya, ia pun ke Batam bersama tersangka Joni. “Sebenarnya pihak perusahaan memerimtahkan dua tersangka tadi untuk memulangkan jenazah Musnan sesuai dengan prosedur. Tapi tidak dilakukan oleh dua tadi,” katanya.