Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
ekspedisi barang Sagulung Batam
Yon, pemilik agen ekspedisi di Sagulung, Kota Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Pakaian Bekas Takbisa Dikirim ke Luar Batam, Sepatu Maksimal 2 Pasang

6 Oktober 2020

Batam, 410 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Agen usaha ekspedisi di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan pengiriman barang ke luar Batam yang berkurang secara drastis selama sembilan bulan ini sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Yon, agen ekspedisi di Sagulung, Kota Batam, mengatakan tidak bisa mengirimkan pakaian bekas ke luar Batam. Sepatu juga sempat tidak bisa dikirim karena adanya aturan dari Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan pengiriman alas kaki. “Kemarin sempat tidak bisa, sekarang sudah bisa lagi. Bernilai di atas $3 [Rp45 ribu] baru bisa dikirim, minimal juga harus dua pasang. Kadang itu pun ditolak,” katanya kepada HMStimes.com.

Arisa (41), agen ekspedisi lain di Kota Batam, juga mengeluhkan sepinya pelanggan yang mengirim barang dari Batam dengan tujuan luar kota. “Pelanggan saya sisa 10 persen saja,” katanya. “Pakaian bekas memang tidak bisa dikirim. Kita di sini tidak mengecek ini pakaian baru atau pakaian bekas. Kita tidak berhak membuka isi paket pelanggan. Kita hanya mengacu pada apa yang diucapkan pelanggan. Jika nanti Bea Cukai melakukan pengecekan dan tidak sesuai, maka paket akan dibongkar dan dikembalikan.”

Ia berharap agar pemerintah memberi jeda penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019, jangan langsung diberlakukan secara total. “Saat pandemi ini harusnya kita meningkatkan belanja online, tapi yang ada sekarang malah macet, mati total. Padahal kita tahu Batam ini surga belanja. Tapi dengan diberlakukan ini, kita seperti langsung dicekik mati. Banyak pelanggan saya ibu-ibu yang datang curhat sambil menangis. Harusnya mereka bisa bantu suami, ini malah tidak bisa,” kata Arisa.

Berita Lain

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

Mengenai masalah pembatasan pengiriman barang ini, Nanang Sandono, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Kota Batam, mengatakan PMK Nomor 199 Tahun 2019 dibuat untuk melindungi industri kecil dalam negeri. “Contoh, cangkul kadang kita beli dari luar, padahal industri kecil kita juga memproduksi itu. Namun, kita kalah dari segi persaingan harga sehingga banyak pelaku usaha memilih untuk mengimpor. Lambat laun ini mematikan industri kecil,” katanya kepada HMStimes.com, 6 Oktober 2020.

Pengiriman pakaian bekas juga tidak bisa dilakukan karena ada norma aturan yang berlaku. “Impor itu harus dalam keadaan baru. Pakaian yang baru juga minimal harus dua pasang, baru bisa dikirim. Ini aturan yang dibuat Menteri Perdagangan,” kata Nanang.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, mengatakan pengiriman alas kaki yang sempat tidak bisa dilakukan adalah dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 yang berlaku secara nasional, yaitu mengatur importasi alas kaki, mesin pendingin, dan sepeda lipat. Hal ini bertujuan untuk perlindungan konsumsi dalam negeri, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. “Sepatu diperbolehkan untuk dikirim, tapi maksimal dua pasang,” katanya, bukan minimal dua pasang seperti disampaikan agen ekspedisi.


Catatan redaksi: judul berita ini, “Pakaian Bekas Takbisa Dikirim ke Luar Batam, Sepatu Minimal 2 Pasang”, telah diubah menjadi “Pakaian Bekas Takbisa Dikirim ke Luar Batam, Sepatu Maksimal 2 Pasang”.

Berita Lain

Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025
Bawang merah dan bombay yang terbuang di daerah Tanjung sengkuang, Batu Ampar. (Foto: Gultom./ HMS).

Polisi Selidiki Ribuan Karung Bawang Dibuang Misterius di Batu Ampar

27 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS