Agen usaha ekspedisi di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan pengiriman barang ke luar Batam yang berkurang secara drastis selama sembilan bulan ini sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Yon, agen ekspedisi di Sagulung, Kota Batam, mengatakan tidak bisa mengirimkan pakaian bekas ke luar Batam. Sepatu juga sempat tidak bisa dikirim karena adanya aturan dari Kementerian Perdagangan yang tidak memperbolehkan pengiriman alas kaki. “Kemarin sempat tidak bisa, sekarang sudah bisa lagi. Bernilai di atas $3 [Rp45 ribu] baru bisa dikirim, minimal juga harus dua pasang. Kadang itu pun ditolak,” katanya kepada HMStimes.com.
Arisa (41), agen ekspedisi lain di Kota Batam, juga mengeluhkan sepinya pelanggan yang mengirim barang dari Batam dengan tujuan luar kota. “Pelanggan saya sisa 10 persen saja,” katanya. “Pakaian bekas memang tidak bisa dikirim. Kita di sini tidak mengecek ini pakaian baru atau pakaian bekas. Kita tidak berhak membuka isi paket pelanggan. Kita hanya mengacu pada apa yang diucapkan pelanggan. Jika nanti Bea Cukai melakukan pengecekan dan tidak sesuai, maka paket akan dibongkar dan dikembalikan.”
Ia berharap agar pemerintah memberi jeda penerapan PMK Nomor 199 Tahun 2019, jangan langsung diberlakukan secara total. “Saat pandemi ini harusnya kita meningkatkan belanja online, tapi yang ada sekarang malah macet, mati total. Padahal kita tahu Batam ini surga belanja. Tapi dengan diberlakukan ini, kita seperti langsung dicekik mati. Banyak pelanggan saya ibu-ibu yang datang curhat sambil menangis. Harusnya mereka bisa bantu suami, ini malah tidak bisa,” kata Arisa.
Mengenai masalah pembatasan pengiriman barang ini, Nanang Sandono, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Kota Batam, mengatakan PMK Nomor 199 Tahun 2019 dibuat untuk melindungi industri kecil dalam negeri. “Contoh, cangkul kadang kita beli dari luar, padahal industri kecil kita juga memproduksi itu. Namun, kita kalah dari segi persaingan harga sehingga banyak pelaku usaha memilih untuk mengimpor. Lambat laun ini mematikan industri kecil,” katanya kepada HMStimes.com, 6 Oktober 2020.
Pengiriman pakaian bekas juga tidak bisa dilakukan karena ada norma aturan yang berlaku. “Impor itu harus dalam keadaan baru. Pakaian yang baru juga minimal harus dua pasang, baru bisa dikirim. Ini aturan yang dibuat Menteri Perdagangan,” kata Nanang.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Kota Batam, mengatakan pengiriman alas kaki yang sempat tidak bisa dilakukan adalah dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 yang berlaku secara nasional, yaitu mengatur importasi alas kaki, mesin pendingin, dan sepeda lipat. Hal ini bertujuan untuk perlindungan konsumsi dalam negeri, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. “Sepatu diperbolehkan untuk dikirim, tapi maksimal dua pasang,” katanya, bukan minimal dua pasang seperti disampaikan agen ekspedisi.
Catatan redaksi: judul berita ini, “Pakaian Bekas Takbisa Dikirim ke Luar Batam, Sepatu Minimal 2 Pasang”, telah diubah menjadi “Pakaian Bekas Takbisa Dikirim ke Luar Batam, Sepatu Maksimal 2 Pasang”.