Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
TKI Indonesia Singapura
Parti Liyani (kiri) didampingi Anil Balchandani. (Foto: dokumentasi HOME Singapura)

Parti Liyani Divonis Bebas, Tidak Terbukti Mencuri

4 September 2020

Medan, 387 kata

Tonggo Simangunsong Tonggo Simangunsong
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat, 4 September 2020, memutuskan Parti Liyani (46), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, bebas dari tuduhan pencurian yang disangkakan oleh majikannya, Liew Mun Leong. Tenaga kerja asal Nganjuk, Jawa Timur, itu mengatakan sangat senang dengan putusan tersebut setelah empat tahun berjuang mencari keadilan atas sangkaan yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya berjuang atas hak saya. Saya mau keadilan yang benar-benar adil untuk saya, juga buat untuk teman-teman yang diperlakukan seperti saya,” kata Parti dalam rekaman video terbaru yang diperoleh HMStimes.com dari aktivis Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), yayasan nirlaba yang peduli kepada pekerja migran, di Singapura.

Sebelumnya Parti sudah bekerja di Singapura selama sembilan tahun untuk majikannya, Liew Mun Hong, tanpa ada masalah. Akan tetapi, masalah mulai muncul ketika majikannya memintanya bekerja di rumah anaknya, Karl Liew. Parti menolak karena dia terdaftar secara resmi bekerja untuk Liew Mun Leong, bukan Karl Liew. Karena itu, Karl memecat Parti secara tiba-tiba. Pada 28 Oktober 2016, Parti disuruh pulang ke Indonesia, dan harus segera mengumpulkan barang-barangnya dalam waktu dua jam.

Parti mengumpulkan barangnya dengan buru-buru ke dalam tiga kotak, dibantu dua sopir keluarga Liew, yaitu Robin dan Ismail. Dia pulang ke Indonesia terlebih dahulu dan meminta agar majikannya mengirimkan kotak itu belakangan.

Berita Lain

Polsek Sekupang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Sei Temiang

Barang Hasil Begal Belum Sempat Terjual, Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pembobol Toko Laptop di Batam Ditangkap, Kapolsek: Satu Pelaku Residivis

Siswi SMK di Batam yang Hilang Ditemukan Polisi, Ternyata Dicabuli Pacarnya

Dengan sangkaan bahwa kotak itu berisi narkotika atau bom, pada 29 Oktober 2016, Karl dan istrinya, dan istri Liew, membuka kotak dan menemukan sejumlah barang yang mereka klaim sebagai miliknya.

Setelah itu, pada 30 Oktober 2016, Liew melaporkan Parti ke polisi dengan tuduhan pencurian. Parti dituduh mencuri barang milik Karl dan keluarganya, seperti jam tangan bekas, dua unit ponsel, pakaian wanita, selimut, dan masih banyak lagi, yang totalnya lebih dari 140 barang senilai Rp340 juta. Kotak itu tidak pernah dikirim ke Indonesia, dan dijadikan barang bukti.

Ketika Parti kembali ke Singapura, 2 Desember 2016, untuk mencari pekerjaan baru, dia langsung ditangkap ketika masuk Bandara Changi. Dia dibawa ke Pengadilan Negeri Singapura dan divonis 2,5 tahun penjara.

Kemudian Parti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura, dan dia menang, dibebaskan dari segala tuduhan. Selama proses hukum, Parti dilarang pulang ke Indonesia. Dia tinggal di shelter dan mendapat biaya hidup dari yayasan HOME.

Anil Narain Balchandani, pengacara pro bono dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya kepada Parti, dan terkesan ada kolusi dan konspirasi untuk menyalahkan Parti. Saksi yang dihadirkan di persidangan juga dianggap tidak kredibel. “Ada konspirasi, dan proses pembuktian tidak sesuai prosedur,” katanya.

Berita Lain

KPPAD Kepri

Bahaya Grooming Mengintai Anak di Sosial Media

22 Januari 2021
Pernikahan Lili dan suaminya. (Foto: arsip pribadi Lili)

Menculik Calon Istri Sebaiknya pada Malam Hari

24 November 2020

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS