Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat, 4 September 2020, memutuskan Parti Liyani (46), tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura, bebas dari tuduhan pencurian yang disangkakan oleh majikannya, Liew Mun Leong. Tenaga kerja asal Nganjuk, Jawa Timur, itu mengatakan sangat senang dengan putusan tersebut setelah empat tahun berjuang mencari keadilan atas sangkaan yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya berjuang atas hak saya. Saya mau keadilan yang benar-benar adil untuk saya, juga buat untuk teman-teman yang diperlakukan seperti saya,” kata Parti dalam rekaman video terbaru yang diperoleh HMStimes.com dari aktivis Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), yayasan nirlaba yang peduli kepada pekerja migran, di Singapura.
Sebelumnya Parti sudah bekerja di Singapura selama sembilan tahun untuk majikannya, Liew Mun Hong, tanpa ada masalah. Akan tetapi, masalah mulai muncul ketika majikannya memintanya bekerja di rumah anaknya, Karl Liew. Parti menolak karena dia terdaftar secara resmi bekerja untuk Liew Mun Leong, bukan Karl Liew. Karena itu, Karl memecat Parti secara tiba-tiba. Pada 28 Oktober 2016, Parti disuruh pulang ke Indonesia, dan harus segera mengumpulkan barang-barangnya dalam waktu dua jam.
Parti mengumpulkan barangnya dengan buru-buru ke dalam tiga kotak, dibantu dua sopir keluarga Liew, yaitu Robin dan Ismail. Dia pulang ke Indonesia terlebih dahulu dan meminta agar majikannya mengirimkan kotak itu belakangan.
Dengan sangkaan bahwa kotak itu berisi narkotika atau bom, pada 29 Oktober 2016, Karl dan istrinya, dan istri Liew, membuka kotak dan menemukan sejumlah barang yang mereka klaim sebagai miliknya.
Setelah itu, pada 30 Oktober 2016, Liew melaporkan Parti ke polisi dengan tuduhan pencurian. Parti dituduh mencuri barang milik Karl dan keluarganya, seperti jam tangan bekas, dua unit ponsel, pakaian wanita, selimut, dan masih banyak lagi, yang totalnya lebih dari 140 barang senilai Rp340 juta. Kotak itu tidak pernah dikirim ke Indonesia, dan dijadikan barang bukti.
Ketika Parti kembali ke Singapura, 2 Desember 2016, untuk mencari pekerjaan baru, dia langsung ditangkap ketika masuk Bandara Changi. Dia dibawa ke Pengadilan Negeri Singapura dan divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian Parti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Singapura, dan dia menang, dibebaskan dari segala tuduhan. Selama proses hukum, Parti dilarang pulang ke Indonesia. Dia tinggal di shelter dan mendapat biaya hidup dari yayasan HOME.
Anil Narain Balchandani, pengacara pro bono dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan tuduhannya kepada Parti, dan terkesan ada kolusi dan konspirasi untuk menyalahkan Parti. Saksi yang dihadirkan di persidangan juga dianggap tidak kredibel. “Ada konspirasi, dan proses pembuktian tidak sesuai prosedur,” katanya.