Pasar kaget yang buka setiap Rabu sore dan Sabtu pagi di wilayah Kavling Bukit Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, selalu ramai dikunjungi oleh warga yang ingin berbelanja.
Pada Sabtu, 19 September 2020, HMStimes.com mendatangi pasar kaget tersebut dan melihat masih banyak pengunjung dan juga penjual yang tidak menggunakan masker pelindung. Padahal, per tanggal 1 September 2020, Wali Kota Batam telah resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19, yang mewajibkan warga Batam memakai masker ketika berada di luar rumah.
Seorang pengunjung pasar yang ditanyai HMS mengaku sudah mendengar kabar tentang Perwako, tetapi hari itu dia sedang tidak memakai masker. “Baru saja dicuci. Biasanya saya selalu pakai masker kalau ke mana-mana. Saya sebenarnya takut juga. Tapi mau bagaimana lagi, masker saya basah,” katanya.
Sebaliknya, beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan warga Kota Batam pakai masker, karena kurangnya sosialisasi terhadap para pedagang di pasar. Seorang pedagang pakaian bekas mengatakan, dia belum pernah mendengar atau membaca berita mengenai peraturan tersebut, termasuk sanksi yang dikenakan jika melanggarnya. Dia mengatakan tidak begitu khawatir terhadap virus corona. “Kalau kena, ya kena. Biasa-biasa saja,” katanya.
Pedagang lain, Edi (50), seorang penjual sandal, juga tidak mengetahui secara mendetail isi aturan wajib pakai masker di Kota Batam itu. “Saya tidak pernah dengar peraturan itu. Saya cuma dengar tentang denda-denda saja, itu pun dari kawan-kawan pedagang. Tapi sampai saat ini saya belum pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri,” kata Edi.
Menurut dia, jika informasi soal Perwako Batam hanya disampaikan melalui media online dan media cetak, hal itu tidak begitu efektif, karena tidak semua pedagang di pasar sempat membaca berita atau menonton televisi. Dia meminta Pemkot Batam terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker. Sosialisasi jangan hanya sekadar pengumuman melalui pengeras suara, tetapi juga dengan surat edaran yang diberikan kepada setiap pedagang yang ada di pasar.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan telah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat Batam. “Kami juga sudah kasih surat edaran,” katanya kepada HMS lewat telepon, 19 September 2020. “Kan, mereka pindah-pindah berjualan. Barangkali saat tim kami datang ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat, makanya tidak mendapatkan sosialisasi dari kami.”
Menurut Salim, saat ini Pemkot Batam sudah mulai memberlakukan sanksi secara bertahap bagi warga yang tidak pakai masker. “Sanksi pertama akan diberikan teguran lisan atau tertulis. Jika melanggar kembali, akan diberikan sanksi berupa kerja sosial. Jika kedapatan yang ketiga kalinya, akan dikenakan denda administratif,” katanya. “Kegiatan patroli Covid-19 sudah terjadwal. Kemarin kami patroli ke Pujasera Mega Legenda. Malam ini kemungkinan di Batu Aji.” (Muhamad Ishlahuddin, calon reporter HMS)