Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), H. Muhammad Rudi, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19, Senin, 3 Agustus 2020. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa sebagian pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan melakukan aktivitas dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua pekan ke depan.
Rudi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai salah satu langkah mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemko Batam. Surat edaran itu pun, katanya, dibarengi dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai. Sehingga ditetapkan keterwakilan pegawai di tiap organisasi perangkat daerah [OPD] yang bekerja di kantor adalah 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari rumah.
“Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah akan berlaku dari tanggal 4 sampai 20 Agustus mendatang. Masa penetapan itu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” katanya dalam surat edaran tersebut.
Disebutkan juga, bagi pegawai yang ditetapkan bekerja dari rumah tetap wajib datang ke kantor jika diperlukan. Setiap pimpinan OPD pun diwajibkan mengawasi dan memantau kesehatan dan kinerja pegawainya yang bekerja dari rumah. “Pegawai pun wajib melaporkan kinerjanya ke masing-masing atasan setiap harinya. Selain itu, seluruh pegawai Pemko Batam juga dilarang bepergian ke luar daerah,” kata Rudi.
Selain itu, bagi tamu layanan yang memiliki keperluan di kedinasan di Pemko Batam, tidak dianjurkan masuk ke dalam ruangan kerja. Sebagai gantinya, setiap keperluan akan dilayani di Ruang Pelayanan Pemko Batam.
Kegiatan pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang pun diminta untuk dihindari. Pemko Batam menganjurkan agar dua kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi seperti aplikasi Zoom Meeting, Google Meet, dan aplikasi lainnya.