Demi mendapatkan uang enam ratus ribu rupiah, 2 orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, memalsukan 4 lembar dokumen hasil rapid tes yang akan digunakan untuk dokumen perjalanan keluar Kota Batam.
Kedua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine adalah WG yang merupakan petugas laboratorium dan DP seorang petugas keamanan Rumah Graha Hermine. Keduanya dilaporkan langsung oleh pihak Rumah Sakit Graha Hermine usai memalsukan dokumen rapid tes tersebut.
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty mengatakan bahwa ada masyarakat yang memohon untuk membuat surat keterangan hasil rapid tes di RS Graha Hermine. Lalu para tersangka berinisiatif untuk membantu dengan menawarkan diri dan meminta imbalan sebesar 150 ribu rupiah setiap lembar surat keterangan rapid tes.
“Pemohon surat keterangan rapid tes itu ada 4 orang, mereka berencana mau pulang ke Medan. Maka kedua tersangka meminta bayaran sebesar enam ratus ribu rupiah,” kata Nidya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin, 21 Desember 2020.
Nidya menyampaikan bahwa selanjutnya para tersangka mencetak sendiri surat keterangan rapid tes itu, dan mencantumkan nama dokter Azizah Afdila Putri. “Sementara dokter yang bersangkutan tidak bekerja lagi di situ,” ucap Nidya.
Nidya menerangkan bahwa surat keterangan rapid tes dibuat para tersangka pada hari Jumat (18 Desember 2020). Pada keesokan harinya Sabtu, 19 Desember 2020, keempat orang pemohon menggunakan surat keterangan rapid tes itu untuk penerbangan menuju ke Kota Medan.
Masih menurut penuturan Nidya bahwa perbuatan para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama enam tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: 4 lembar surat keterangan hasil rapid tes palsu, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan enam lembar uang lima puluh ribu rupiah.