Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Graha Hermin Batam
Dari kanan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, Kapolsek Bandara Hang Nadim, dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (Foto: Joni Pandiangan)

Pekerja Rumah Sakit Graha Hermine Palsukan Surat Rapid Test

22 Desember 2020

Batam, 264 kata

Joni Pandiangan Joni Pandiangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Demi mendapatkan uang enam ratus ribu rupiah, 2 orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, memalsukan 4 lembar dokumen hasil rapid tes yang akan digunakan untuk dokumen perjalanan keluar Kota Batam.

Kedua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine adalah WG yang merupakan petugas laboratorium dan DP seorang petugas keamanan Rumah Graha Hermine. Keduanya dilaporkan langsung oleh pihak Rumah Sakit Graha Hermine usai memalsukan dokumen rapid tes tersebut.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty mengatakan bahwa ada masyarakat yang memohon untuk membuat surat keterangan hasil rapid tes di RS Graha Hermine. Lalu para tersangka berinisiatif  untuk membantu dengan menawarkan diri dan meminta imbalan sebesar 150 ribu rupiah setiap lembar surat keterangan rapid tes.

“Pemohon surat keterangan rapid tes itu ada 4 orang, mereka berencana mau pulang ke Medan. Maka kedua tersangka meminta bayaran sebesar enam ratus ribu rupiah,” kata Nidya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin, 21 Desember 2020.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Nidya menyampaikan bahwa selanjutnya para tersangka mencetak sendiri surat keterangan rapid tes itu, dan mencantumkan nama dokter Azizah Afdila Putri. “Sementara dokter yang bersangkutan tidak bekerja lagi di situ,” ucap Nidya.

Nidya menerangkan bahwa surat keterangan rapid tes dibuat para tersangka pada hari Jumat (18 Desember 2020). Pada keesokan harinya Sabtu, 19 Desember 2020, keempat orang pemohon menggunakan surat keterangan rapid tes itu untuk penerbangan menuju ke Kota Medan.

Masih menurut penuturan Nidya bahwa perbuatan para tersangka melanggar pasal  263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama enam tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya: 4 lembar surat keterangan hasil rapid tes palsu, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan enam lembar uang lima puluh ribu rupiah.

Berita Lain

Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung. (Foto: Ist)

Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Kecam Pembunuhan Pdt. Jimmy Hutasoit

7 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS