Kalangan pelaku pariwisata di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, meminta Pemkab Samosir mencabut surat edaran yang mewajibkan wisatawan memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ketika memasuki Pulau Samosir.
Surat edaran tertanggal 14 Oktober 2020 tersebut dikeluarkan oleh pejabat sementara (pjs.) Bupati Samosir, Lasro Marbun. Dalam surat itu tercantum bahwa pelaku perjalanan wisata ke wilayah Kabupaten Samosir diwajibkan menunjukkan surat rapid test dengan hasil “nonreaktif.” Kalau orang yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat dimaksud, dia harus mengikuti rapid test di Samosir dengan biaya sendiri. Apabila dia tidak bersedia, atau hasil rapid test dirinya “reaktif,” dia harus dipulangkan dari wilayah Samosir.
Surat edaran Pemkab Samosir ini dinilai akan mematikan pelaku usaha pariwisata yang sedang membangun bisnisnya kembali setelah terimbas Covid-19 selama tahun 2020. Dengan kewajiban rapid test, pelancong dipastikan tidak akan datang ke Pulau Samosir, dan akan lebih memilih daerah lain di kawasan Danau Toba yang tidak mewajibkan rapid test bagi wisatawan.
Karena itu, “Kami akan melayangkan surat kepada pemerintah daerah, sebab kami menilai penanganan Covid bukan dengan melakukan rapid test kepada pengunjung yang mau datang, melainkan dengan meningkatkan protokol kesehatan,” ujar Ombang Siboro, pengelola wisata Batu Hoda Beach, kepada HMStimes.com, 14 Oktober 2020.
Kalau surat edaran itu tidak segera dicabut, Ombang mengaku akan turun bersama dengan pelaku bisnis pariwisata lainnya untuk melakukan aksi terhadap Pemkab Samosir.
Pengelola objek wisata Pantai Pasir Putih, Mangoloi Sihaloho, dan pengusaha transportasi kapal danau di Tomok, Hartoba, juga meminta surat itu dicabut. “Saya menyesalkan dikeluarkannya edaran ini. Jelas membuat pelaku wisata menjerit, apalagi surat ini dikeluarkan tanpa berbicara dengan para pelaku wisata yang ada di Samosir,” kata Hartoba kepada HMS.
Mengenai tuntutan para pelaku pariwisata itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Dumosc Pandiangan, mengatakan mereka tidak perlu khawatir, karena surat edaran tersebut hanya bersifat sementara. Katanya, surat edaran dikeluarkan sesuai dengan laporan Gugus Tugas Covid-19 atas bertambahnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Samosir.