Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat daftar grup penguasa tanah hak guna usaha (HGU). Dimana setiap group menguasai lahan hingga ratusan ribu hektar. Dalam diskusi during, Senin 28 Desember 2020, Mahfud mengatakan ada 14 lebih grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektare itu.
Terkait adanya fakta ribuan hektar lahan di kuasai oleh banyak group, hal ini bisa menjadi polemik. Karenanya pemerintah seharusnya diminta bertindak cepat secara adil. Ini pandangan hukum saya atas peristiwa dan fakta penguasaan lahan ini.
Ya, ini jelas kesalahan pemerintah karena membiarkan berlarut larut. Ini menunjukkan belum konsistennya penerapan hukum tanah di Indonesia oleh pemerintah. Padahal, ini adalah kewajiban hukum pemerintah yang seharusnya bertindak dan berbuat sesuatu sebagaimana amanat undang undang pertanahan.
Penyebabnya karena sudah diketahui secara umum, pemerintah masa lalu biasanya memberikan kemudahan bila yang minta hak atas tanah misalnya dari elit-elit tertentu, pengusaha tertentu, pejabat dan bos- bos besar tertentu. Dan ini dibiarkan puluhan tahun tanpa pengawasan lebih lanjut oleh pemegang pemerintahan selanjutnya, sehingga muncul para penggarap yang merasa seolah-olah merekalah pemilik hak garap itu. Biasanya dalam praktiknya ditambah dengan oknum pemerintahan desa yang mengeluarkan surat garap atau sejenis surat keterangan tanah bagi warga. Inilah yang jadi sumber tidak tertibnya hukum pertanahan.
Maka kini di era terbuka, pembiaran hak tanah yang sejak lama tersebut pun terkuak dan menjadi masalah yang pelik tentunya.
Masalah ini juga cermin terhadap abainya rasa ketidakadilan. Kesannya, ketimpangan perlakuan terbuka lebar. Ketika ribuan hektar dikuasai group bisnis besar tertentu, kesannya masih menelusuri. Nah, giliran rakyat hanya tanami sedikit untuk hidup atau untuk kegiatan sosial reaksinya cepat banget. Ini harus jadi catatan dan harus menjadi tanggung jawab negara untuk menuntaskan secara adil.
Adil itu kan diantaranya bermakna adanya persamaan perlakuan. Nah, ini yang diharapkan rakyat, ada tindakan konkrit pemerintah terhadap siapapun untuk kemudian didudukkan posisi keberhakannya. Proses yang sama dan perlakuan yang sama guna mengatasi masalah penguasaan hak tanah ini.
Solusinya ya harus pemerintah yang selesaikan. Bentuk tim khusus untuk ini. Ini tentunya harus disisir detail dan teliti. Selain itu, hukum tanah yang asasnya pemisahan horisontal, jadi bangunan atau tanaman yang ada diatas tanah itu bisa dimintakan ganti ruginya.
Dalam praktiknya biasanya akan ada kompensasi (uang kerohiman), semacam ganti rugi buat orang orang yang selama 30 tahun telah menggarap tanah tersebut.
Artikel opini ini tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi HMS.