Pemerintah Kota Batam, Kepri, tengah menyusun peraturan wali kota (perwako) mengenai pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. Perwako itu sengaja disusun lantaran angka pasien positif Covid-19 yang terus bertambah. Per tanggal 24 Agustus 2020, pasien positif Covid-19 di Batam mencapai 468 orang. Sebanyak 324 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 27 orang meninggal, dan 117 orang masih dalam perawatan.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyebutkan sampai Senin, 24 Agustus 2020, draf peraturan itu telah dibahas oleh tim Pemko Batam dan sudah memasuki tahap final. Namun, katanya, sebelum nantinya disahkan, perwako itu akan lebih dulu dibahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam. Seminggu setelah disahkan, perwako itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Jefridin tidak membeberkan sanksi-sanksi yang tertuang dalam perwako tersebut. “Yang jelas tidak ada sanksi kurungan. Intinya kami ingin masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi ini, utamanya menggunakan masker,” kata dia kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ia melanjutkan, sanksi-sanksi yang terdapat di dalam draf perwako juga akan dibahas bersama aparat penegak hukum. Setelah itu, nantinya draf perwako akan diteken oleh Wali Kota Batam, dan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk dimintai tanggapannya.
“Sebenarnya di dalam draf itu ada menyebut soal denda, tapi tidak bisa disebutkan sekarang karena belum final. Aturan ini kami keluarkan agar pelanggar dikenai sanksi,” katanya.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui siaran pers yang diterima HMStimes.com mengatakan pertambahan pasien positif Covid-19 dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Imbauan pemerintah pun, katanya, acap kali diabaikan.
“Untuk itu, masyarakat selalu kami ingatkan dan imbau untuk selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Rudi.