Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
warga kota Batam
Seorang warga Batam berjalan dengan latar belakang poster imbauan penggunaan masker. (Foto: Agung Dedi Lazuardi)

Pemko Batam Siapkan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker

25 Agustus 2020

Batam, 264 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah Kota Batam, Kepri, tengah menyusun peraturan wali kota (perwako) mengenai pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. Perwako itu sengaja disusun lantaran angka pasien positif Covid-19 yang terus bertambah. Per tanggal 24 Agustus 2020, pasien positif Covid-19 di Batam mencapai 468 orang. Sebanyak 324 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 27 orang meninggal, dan 117 orang masih dalam perawatan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyebutkan sampai Senin, 24 Agustus 2020, draf peraturan itu telah dibahas oleh tim Pemko Batam dan sudah memasuki tahap final. Namun, katanya, sebelum nantinya disahkan, perwako itu akan lebih dulu dibahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam. Seminggu setelah disahkan, perwako itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Jefridin tidak membeberkan sanksi-sanksi yang tertuang dalam perwako tersebut. “Yang jelas tidak ada sanksi kurungan. Intinya kami ingin masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan selama pandemi ini, utamanya menggunakan masker,” kata dia kepada HMStimes.com melalui sambungan telepon, Selasa, 25 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, sanksi-sanksi yang terdapat di dalam draf perwako juga akan dibahas bersama aparat penegak hukum. Setelah itu, nantinya draf perwako akan diteken oleh Wali Kota Batam, dan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk dimintai tanggapannya.

Berita Lain

Narapidana Rutan Batam Meninggal

Gabungan Ormas di Batam Bahu Membahu Galang Dana Bantu Korban di NTT

Polsek Sagulung Amankan Pelaku Curanmor dan Curat di Simpang Dam

AS Meninggal Setelah Dianiaya di Foodcourt Pasifik

“Sebenarnya di dalam draf itu ada menyebut soal denda, tapi tidak bisa disebutkan sekarang karena belum final. Aturan ini kami keluarkan agar pelanggar dikenai sanksi,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui siaran pers yang diterima HMStimes.com mengatakan pertambahan pasien positif Covid-19 dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Imbauan pemerintah pun, katanya, acap kali diabaikan.

“Untuk itu, masyarakat selalu kami ingatkan dan imbau untuk selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Rudi.

Berita Lain

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Koesmarjadi. (Foto: Mediacenter)

Empat Siswa Terpapar Covid-19 di Batam Jalani Isolasi Mandiri

2 April 2021
Amsakar Achmad saat melakukan sidak di beberapa sekolah negeri di Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Amsakar Achmad Sidak Empat Sekolah di Batam Kota dan Lubuk Baja

1 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS