YZ, nama inisial, mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Labuhan, Sumatra Utara, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Putri, nama samaran seorang anak dari keluarga pihak istrinya. Menurut keluarga YZ, dia dipukuli oleh tahanan lain di dalam sel kantor polisi.
Putri adalah anak bungsu. Setelah ayahnya sakit, ibunya menikah lagi. Putri ditinggalkan oleh ibunya, dan diasuh oleh salah satu bibinya di Pulau Nias, Sumatra Utara. Putri diurus bibinya sejak berusia 3 tahun dan disekolahkan hingga kelas tiga SD, tetapi bibinya tidak sanggup mengasuh Putri karena nakal. Dia pun mengirim Putri ke rumah kerabatnya. Namun, kerabatnya itu juga hanya mampu mengasuh Putri selama dua bulan. Lalu abang kandung Putri meminta tolong kepada YZ, kerabat lain dari pihak ayahnya, agar mengizinkan adik perempuannya tinggal di rumahnya. YZ mengiakan dan menjemput Putri pada April 2020. Sejak saat itu Putri tinggal di rumah YZ di Kota Medan.
Selama Putri tinggal di rumah itu, dia sering bermain dengan anak-anak tetangga. Sesekali dia diajak berlibur bersama dengan keluarga YZ, dan pernah dirayakan ulang tahunnya. YZ pernah ingin menyekolahkannya. Dia dan istrinya sudah sempat membeli sepatu untuk Putri dan ingin mendaftarkannya ke sekolah. Namun, karena terkendala berkas perpindahan dan surat hak asuh, Putri tidak sempat bersekolah.
Tidak ada masalah selama beberapa pekan anak perempuan itu tinggal di rumah YZ. Abang Putri yang bekerja di pabrik juga sering mengunjunginya di rumah YZ dan memberinya uang untuk ditabung di dalam celengan.
Pada hari ulang tahunnya, Putri mengambil uang tabungan dari celengan, dan merayakan ulang tahunnya di rumah temannya. Bersama dengan anak-anak lain mereka memasak nasi goreng dan makan-makan. Uang itu juga dipakai membeli bedak dan perlengkapan mekap perempuan.
Mengetahui hal itu, YZ marah dan memanggil abang Putri untuk menegur adiknya. YZ menghukum Putri, memukulnya dengan ikat pinggang sebanyak dua kali, pada bagian paha dan punggung. Menurut FZ, nama inisial dari abang YZ, memukul dengan ikat pinggang merupakan cara menghukum yang biasa bagi keluarganya, karena dulu ayahnya juga menghukum dia dan saudara-saudaranya dengan cara itu agar jera. Itulah hukuman terberat dari orang tuanya kepada anaknya. “Daripada memukul dengan tangan, tulang bisa patah dan badan bisa memar,” kata FZ, yang menceritakan kronologi kasus ini kepada HMStimes.com, Jumat, 25 September 2020, di Medan.
Setelah Putri dihukum YZ, pada saat itu abang Putri juga ikut menasihati Putri agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sekitar sebulan kemudian, pada 17 Agustus 2020, Putri ditinggal sendirian di rumah karena seluruh keluarga YZ pergi mengikuti acara persiapan pranikah di keluarga lain. Tak lama kemudian, salah seorang tetangga berinisial MA melihat tiba-tiba ada asap dari rumah YZ, dan dia pun mendatangi rumah itu. Dia menanyai Putri sedang bersama dengan siapa di rumah dan sedang melakukan apa. Putri menjawab dia sendirian di rumah dan sedang memasak nasi goreng untuk dibagi-bagikan ke teman-temannya, sekitar 20 bungkus. MA menasihatinya agar jangan mengulanginya lagi, karena dia khawatir terjadi kebakaran.
Malamnya YZ dan keluarga kembali ke rumah. Mendengar pengaduan dari tetangganya itu, YZ kembali marah dan memukul Putri dengan ikat pinggang dua kali. Setelah dihukum, Putri kembali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada 4 September 2020, anak YZ melapor kepada YZ. Dia memberi tahu bahwa Putri memegang uang anak tetangga, teman Putri biasa bermain-main. Mendengar kabar itu, YZ menyuruh anaknya memanggil Putri yang sedang duduk di teras. “Kenapa kamu mengulanginya? Kita tidak tahu itu uang apa. Nanti orang tuanya datang dan kita yang kena masalah,” kata YZ. Setelah menegur Putri, masalah selesai.
Tidak lama kemudian YZ menyuruh anaknya membeli mi goreng. Setelah mi dibeli, anaknya itu pun ingin mengajak Putri makan mi. Dia memanggilnya, tetapi tidak ada sahutan. Anak YZ keluar, tetapi Putri sudah tidak ada di teras. Mereka mengira Putri pergi bermain. Namun, hingga pukul empat sore, dia tidak kunjung kembali ke rumah. Seisi rumah mencarinya dan menanyai tetangga. Akhirnya seorang tetangga, MA, mendapat kabar bahwa Putri berada di rumah warga yang tinggal di gang sebelah. MA mendatangi rumah warga itu untuk bertemu dengan Putri, tetapi tidak diperbolehkan.
Malamnya YZ mengetahui Putri sudah berada di rumah warga lain, berjarak empat gang dari rumahnya. YZ dan keluarga bergantian datang ke rumah warga tersebut untuk menjemput Putri, tetapi tidak diizinkan.
Tak lama kemudian muncul kabar bahwa Putri ditelantarkan dan dianiaya selama tinggal di rumah YZ.
YZ menghubungi abang Putri dan memberi tahu apa yang terjadi. Abang Putri datang, lalu pergi ke rumah warga tempat Putri berada. Abang Putri meminta kepada warga itu agar dia bisa membawa adiknya pulang. Namun, warga itu tidak bersedia, dan mengatakan akan mengantar Putri pulang kalau kondisinya sudah membaik.
Tiba-tiba, beberapa hari kemudian, keluarga YZ mendengar kabar Putri dirawat di RS Mitra Medika di Jalan Yos Sudarso, Medan. Mereka pun pergi ke rumah sakit itu, tetapi pihak rumah sakit mengatakan tidak ada anak bernama Putri yang dirawat di sana. Mereka juga mendapat kabar bahwa warga telah melaporkan YZ ke Polsek Medan Labuhan. Ditemani pengacara, YZ mengatakan kepada polisi bahwa dirinya bersedia memberikan keterangan jika diperlukan. Dia pun pulang ke rumah.
Pada 16 September 2020, aparat Polsek Medan Labuhan menangkap YZ dengan sangkaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap berdasarkan pengaduan warga. Ada keterangan saksi warga dan foto, yang menunjukkan luka goresan di bagian pipi kanan Putri dan bekas pukulan pada tubuhnya. YZ ditahan di dalam jeruji besi bersama dengan tahanan lain.
Besoknya keluarga datang menjenguk YZ dan membawakannya makanan dan pakaian. Pada saat itulah YZ meminta uang Rp750.000. “Tolong berikan aku uang keamanan supaya aku tidak dipukuli di sini,” katanya kepada anaknya, N. Akan tetapi, keluarganya tidak punya uang sebanyak itu. Dia hanya memberikan makanan lalu pulang.
Keesokan harinya N kembali datang ke Polsek Medan Labuhan dengan ditemani sepupunya berinisial LZ. Pada saat itulah YZ bercerita kepada mereka berdua bahwa dirinya dipukuli oleh tahanan lain di dalam sel. Pada bagian telinga kanannya ada bekas luka pukulan yang terlihat lebam.
LZ bertanya kepada YZ kenapa telinganya memar. Dia menjawab ada seseorang yang menendangnya setelah keluarganya tidak mau memberikan uang Rp750.000. “Siapa yang pukul, Pak?” tanya LZ kepada YZ berulang kali, seperti diceritakan LZ kepada HMS.
YZ takut dan tidak mau memberi tahu. Dia menangis dan mengatakan sebaiknya tidak memberitahunya karena nanti dia akan dipukuli lagi di dalam tahanan. “Orang di dalam itulah,” katanya. “Apa salahku, kenapa jadi begini?” katanya lagi sambil menangis.
Dia mengatakan tahanan lain makin sering memukulnya setelah mendapat kabar angin bahwa dia memerkosa Putri. “Cepatlah, nanti mati aku,” kata YZ memohon kepada LZ.
Esok harinya LZ datang lagi dan menemukan bekas pukulan di telinga kanan YZ makin jelas. LZ melapor kepada polisi yang berjaga saat itu, dan menanyakan kenapa ada bekas pukulan pada bagian wajah YZ. Namun, dia malah dibentak si oknum polisi dan disoraki beberapa tahanan.
“Ada asas praduga tidak bersalah, Pak. Kalau dia mati, bagaimana?” tanya LZ. Kemudian dia hendak memotret wajah YZ, tetapi polisi melarang.
Untuk menanyakan masalah ini, HMS menghubungi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari, melalui telepon pada 25 September 2020. Dia membenarkan YZ sedang ditahan dengan sangkaan penganiayaan anak di bawah umur. “Ya, lagi diproses dia, lagi diproses, lagi disidik dia,” katanya.
Kapolsek mengatakan penahanan dan penyidikan dilakukan berdasarkan pemeriksaan empat saksi dan bukti visum. “Pak keplingnya pun ikut kita periksa sebagai saksi,” katanya. Menurut dia, pihak yang melaporkan YZ ialah keluarganya sendiri.
Mengenai dugaan terjadinya pemukulan terhadap YZ oleh tahanan lain, Kapolsek membantahnya. Menurutnya, YZ hanya ketakutan karena sangkaan yang dituduhkan kepadanya berkaitan dengan penganiayaan anak. “Itu enggak ada, enggak ada. Cuma dia takut, enggak jentelmen, karena yang dipukuli anak di bawah umur,” kata Kapolsek.
Dia mengatakan anggotanya memperlakukan YZ seperti tahanan lain. Bahkan, ketika YZ sakit demam beberapa hari setelah ditahan, polisi membawanya berobat ke rumah sakit.
Kapolsek menjelaskan bahwa YZ memukul Putri dengan kayu hingga memar dan sempat tidak bisa berjalan. Pada bagian tubuh, paha, dan pinggang Putri ada banyak bekas pukulan. “Dia ditendang. Anak itu jadi semacam umpan saja. Jadi, anak itu trauma. Ditunjang dia sampai pingsan. Di situlah ketahuannya ada penganiayaan,” katanya.