Seorang penarik becak yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika, Zulkifli (44), tidak banyak bicara setelah majelis hakim membacakan putusan vonis mati terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, 22 Oktober 2020. Melalui video call yang disambungkan pengacaranya, ayah dari lima anak itu menganggukkan kepalanya dengan lemas.
“Apakah Saudara mendengar dengan jelas? Saudara masih mempunyai hak-hak untuk melakukan upaya hukum. Saudara boleh [mengajukan] banding dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan ini. Pikir-pikir atau menerima putusan, bagaimana sikapnya?” kata ketua majelis hakim Saidin Sibagariang melalui ponsel yang terhubung dengan Zulkifli, yang mengikuti pembacaan putusan hakim dari sel tahanan. “Pikir-pikir dulu,” kata Zulkifli setelah mendapat arahan dari dua pengacaranya.
Setelah pembacaan putusan, pengacara Sri Wahyuni masih tersambung dengan Zulkifli dan berbicara dengannya melalui sambungan video call. Dia mencoba menenangkan kliennya yang tidak menyangka akan divonis mati. “Kita masih pikir-pikir. Nanti saya masih akan bicara kepada terdakwa apakah dia menerima atau upaya banding. Waktu kita tadi kata hakim 14 [hari]. Tapi setelah putusan, tujuh hari sebenarnya,” kata Sri.
Sri mengatakan Zulkifli melakukan tindak pidana itu tanpa menyadari barang yang dibawanya adalah barang haram, dan dia diperdaya dalam kondisi terlilit utang. “Si Arifin itu yang memperdaya dia. Maka kami mohon untuk diringankan hukumannya,” katanya.
Dia mengatakan Zulkifli sebenarnya hanya perantara, bukan bandar narkoba. Orang yang diduga merupakan bandarnya sampai saat ini masih diincar. “Dia itu hanya perantara, barang sempat disimpan di rumah Zulkifli. Tadinya dia tidak tahu itu barang. Setelah beberapa hari di rumah itu, dilihat ‘apa ini kok tidak diambil-ambil.’ Dibukanya, ternyata barang, dia ketakutan sebenarnya,” katanya kepada HMStimes.com.
Menurut Sri Wahyuni, sabu-sabu tersebut diterima Zulkifli dari seorang temannya bernama Arifin. Mereka berjumpa di suatu tempat. Arifin mengajak Zulkifli karena Zulkifli tukang becak dan kehidupannya susah. Arifin mengatakan ingin membantunya. Setelah membantu, Arifin menyuruh Zulkifli mengambil barang.
“Zul, tolong ambilkan barangku. Kamu, kan, bawa becak,” ucap Arifin, seperti diceritakan kembali oleh Sri.
“Barang apa itu?” kata Zulkifli.
“Sudah, ambil saja,” ucap Arifin.
Tanpa mengetahui apa isi barang itu, Zulkifli membawanya ke rumahnya dan menyimpannya selama beberapa hari. Namun, belakangan dia mengetahui bahwa dalam bungkusan itu terdapat sabu-sabu untuk seterusnya diantar kepada seorang bernama Alwi. Belum sempat barang itu sampai ke tangan Alwi, petugas BNN menangkap Zulkifli di tengah jalan dan menemukan 2 kilogram sabu-sabu dari jok becaknya. Zulkifli juga mengakui masih ada barang dalam kemasan yang disimpan di rumahnya di Jalan Pertiwi, Tembung, Medan. Lalu petugas BNN bergerak menuju rumahnya dan menemukan lebih dari 49 kg sabu-sabu dari dalam lemari pakaian dan dalam 48 bungkus kemasan teh. Keseluruhan barang bukti yang diamankan dari Zulkifli seberat 52,04 kg.
Belakangan terungkap bahwa seorang suruhan membawa uang Rp60 juta kepada Zulkifli. Setelah itu, Arifin meminta Zulkifli mentransfer uang tersebut ke rekeningnya. Akan tetapi, karena hari itu Minggu, uang tidak bisa ditransfer dari bank, dan Arifin juga belum memberikan nomor rekeningnya.